Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo meminta terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa untuk tidak khawatir menghadapi proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurut Roy, sejak awal dirinya merasa menjadi pihak yang paling menjadi sasaran dalam perkara tersebut.
“Memang sejak awal, sebenarnya Dokter Tifa tenang saja, yang ditarget itu saya,” ujar Roy dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (29/7/2026) malam.
Roy menjelaskan, setelah dirinya dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka serta berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya memilih langkah hukum yang berbeda. Roy mengajukan praperadilan, sementara Dokter Tifa memilih menghadapi persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat ini, Roy masih menjalani proses praperadilan yang telah memasuki tahap ketiga.
Di sisi lain, eksepsi yang diajukan Dokter Tifa sebelumnya sempat dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, sehingga dakwaan jaksa dinyatakan gugur. Namun, perkara tersebut kemudian kembali dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut. Sidang terkait Dokter Tifa akan kembali digelar pada Kamis pekan depan, 6 Agustus 2026.
Roy menilai dakwaan yang akan disusun jaksa terhadap dirinya kemungkinan akan berbeda dengan dakwaan terhadap Dokter Tifa. Ia memperkirakan dakwaan tersebut akan dibuat lebih rinci sehingga peluang eksepsinya dikabulkan menjadi lebih kecil. “Dakwaannya pun belum tentu akan salah, dakwaannya bisa detail banget nanti ya, dan belum tentu putusan sela saya diterima. Karena memang yang ditarget itu kan, Jokowi lawan Roy Suryo, itu yang dianggap menarik perhatian publik,” katanya.
Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan akan tetap mempertahankan pendiriannya dan menyampaikan pembelaannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Satu demi satu, one by one. Tapi saya akan tetap melawan itu,” ujarnya.
Praperadilan Roy Suryo
Hingga saat ini, praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah berjalan tiga jilid. Pada jilid pertama, sebagian tuntutan Roy dikabulkan, terkait penggeledahan dan penangkapan dirinya oleh polisi sebelum diserahkan ke kejaksaan. Setelah itu, Roy mengajukan praperadilan jilid kedua, namun ditolak hakim.
Praperadilan jilid kedua diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka atas penerapan Pasal 32 UU ITE dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah. Hasilnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026) menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya, sehingga status tersangka Roy dinyatakan tetap sah menurut hukum.
Pada praperadilan jilid ketiga, Roy kembali mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan, kali ini secara khusus menuntut ganti rugi materiil dan immateriil serta rehabilitasi nama baik atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, pihak Roy mendaftarkan gugatan ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp206 juta, terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta. Uang hasil tuntutan tersebut diklaim tidak akan digunakan untuk kepentingan ekonomi pribadi, melainkan bakal diserahkan seluruhnya ke sebuah yayasan sosial yang sah.
Permohonan ketiga ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil putusan praperadilan jilid pertama. Pada sidang tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan Roy dan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan melanggar hukum. Namun, karena hakim saat itu menyatakan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi harus diajukan secara terpisah dengan batas waktu maksimal 14 hari, Roy mendaftarkan kembali gugatan khusus ini. Pihak kuasa hukum menegaskan langkah ini murni demi pemenuhan hak hukum dan bukan taktik mengulur waktu.
Sidang praperadilan jilid ketiga telah mulai bergulir di PN Jakarta Selatan. Dalam agenda persidangan, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon secara tegas menolak tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta yang diajukan oleh Roy. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, putusan akhir untuk perkara gugatan ganti rugi ini akan dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Artikel Terkait
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga
Pernyataan Cak Nun soal Pemimpin yang Lebih Parah dari Jokowi Kembali Viral
Jokowi Lanjutkan Safari Politik PSI ke NTT, Hadiri Rakorda dan Karnaval Gajah
Roy Suryo Nilai Pemanggilan Oegroseno oleh Kortas Tipikor Polri sebagai Kriminalisasi