MK Beri Kelonggaran, Program MBG Terlalu Besar untuk Dihentikan

- Jumat, 31 Juli 2026 | 06:40 WIB
MK Beri Kelonggaran, Program MBG Terlalu Besar untuk Dihentikan

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan. Namun, putusan itu tidak serta-merta menghentikan program. MK memberikan tenggang waktu dua tahun, hingga 2028, bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri. Keputusan ini memicu pertanyaan: mengapa pelanggaran konstitusi masih ditoleransi?

Pengamat menilai, MK dan publik mungkin telah terjebak dalam permainan manipulatif Presiden Prabowo. Program MBG, bersama Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP), dirancang berskala kolosal dengan anggaran besar. Konsekuensinya, program terlalu besar untuk dihentikan di tengah jalan sebuah taktik yang dikenal sebagai too big to fail.

Taktik serupa pernah digunakan Presiden Joko Widodo. Dalam pidato di Forum Rektor Indonesia pada Januari 2024, Jokowi secara terbuka menyarankan agar anggaran riset diperbesar sehingga presiden berikutnya tidak berani memotongnya. "Enggak berani," katanya. Prinsipnya: buat skala cukup besar untuk menciptakan fait accompli kondisi yang sudah terlanjur terjadi sehingga sulit diubah.

Dalam kasus Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kereta cepat Whoosh, Jokowi mengelabui publik dengan mengklaim proyek itu murni investasi bisnis tanpa menggunakan APBN. Klaim itu kemudian terbukti tidak benar. Prabowo pun melakukan hal serupa: MBG dan KDMP dijajakan sebagai program mulia yang dibiayai dari efisiensi anggaran dan uang hasil pemberantasan korupsi. Publik pun menerima karena dianggap gratis. Namun, kenyataannya, program-program itu justru menyunat anggaran pendidikan dan dana desa.

Pelajaran dari kasus ini: publik perlu kritis terhadap proyek-proyek yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan (too good to be true) dan berskala kolosal. Apalagi jika proyek itu tidak melalui kajian matang dan tidak melibatkan banyak pemangku kepentingan. Seperti kata pepatah, lebih baik mencegah daripada mengoreksi setelah terlambat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags