Pemerintah Hormati Putusan MK soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Tunggu Salinan Resmi

- Kamis, 30 Juli 2026 | 19:48 WIB
Pemerintah Hormati Putusan MK soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Tunggu Salinan Resmi

Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Namun, langkah lanjutan masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi putusan karena sedang berada di luar kota. "Pertama-tama terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Kereta The Nusantara Explorer, Kamis (30/7).

Meski demikian, Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk mematuhi setiap putusan MK. "Tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari," katanya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan anggaran tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, melainkan juga melibatkan DPR. "Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," tuturnya.

Sekilas Putusan MK

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. "Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

Dengan putusan ini, MK menyatakan anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 2028 atau dua tahun setelah putusan diucapkan. MK menilai anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai alokasi tersendiri dan terpisah dari anggaran pendidikan dalam UU APBN.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 Ayat 3 aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai: "Hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan."

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags