Tangis histeris Supiah pecah di hadapan anggota Komisi III DPR RI saat mengadukan dugaan kriminalisasi dan pemerasan yang menimpa suaminya, Hartono, seorang pedagang bensin eceran asal Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam audiensi pada Rabu (22/7/2026), ia menceritakan bagaimana suaminya ditangkap polisi karena menyimpan 25 jeriken bensin di rumah yang ternyata dijual eceran untuk membantu warga desa yang jauh dari SPBU, dengan keuntungan hanya Rp1.000 per liter.
Hartono ditetapkan sebagai tersangka menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, yang ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Ia sempat ditahan selama 12 hari sebelum akhirnya mendapat penangguhan penahanan. Bagi pedagang kecil, masa itu berarti usaha berhenti, pemasukan terputus, dan keluarga harus mencari biaya pendampingan hukum.
Usaha bensin eceran keluarga Hartono telah berjalan sekitar lima tahun. Sebelumnya, pasokan bisa dibeli dari SPBU dengan surat rekomendasi dari pemerintah kampung dan kepolisian. Namun mekanisme itu tidak lagi bisa digunakan sejak 2025, sehingga pasokan diperoleh dari pemasok di Lampung Utara. Pada 9 Mei 2026, sebanyak 25 jeriken Pertalite dikirim ke rumah Hartono. Setiap jeriken berisi sekitar 34 liter, total mendekati 850 liter dengan nilai sekitar Rp9,7 juta. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp2 juta yang dibayar, sisanya akan dilunasi setelah bensin terjual.
Jumlah 850 liter memang tidak sedikit dan layak diperiksa. Menyimpan bensin sebanyak itu di lingkungan rumah juga menimbulkan risiko kebakaran. Namun pelanggaran penyimpanan atau tata niaga tidak otomatis membuktikan adanya penimbunan. Penimbunan perlu dibuktikan melalui tujuan penyimpanan, pola pembelian, lama barang ditahan, sasaran penjualan, dan keuntungan yang dicari. Dalam perkara Hartono, bensin tidak disimpan untuk menunggu kenaikan harga atau dialihkan ke industri, melainkan dijual kembali kepada warga dan warung kecil di sekitar desa. Keuntungannya hanya sekitar Rp20 ribu per jerigen, atau Rp1.000 per liter. Jika seluruh 25 jerigen habis, keuntungan kotornya diperkirakan hanya sekitar Rp500 ribu sebelum dipotong biaya pengiriman dan risiko penyusutan.
Kondisi wilayah menjadi alasan penting mengapa pedagang bensin eceran dibutuhkan. SPBU terdekat berjarak sekitar 40 kilometer, dengan jalan rusak yang membuat perjalanan memakan waktu berjam-jam. Bagi warga setempat, membeli bensin tidak sesederhana mampir ke SPBU. Bensin itu digunakan untuk pergi ke kebun, mengantar anak sekolah, membawa hasil panen, dan menjalankan kendaraan sehari-hari. Pedagang eceran menjadi penghubung terakhir antara pasokan BBM dan masyarakat yang belum terjangkau penyalur resmi. Mereka muncul bukan karena sistem distribusi sudah baik, tetapi karena ada kebutuhan yang belum dipenuhi.
Di sinilah persoalannya terasa janggal. Ketika SPBU belum tersedia di dekat permukiman, warga dibiarkan mencari jalur sendiri agar kebutuhan terpenuhi. Namun ketika jalur itu terbentuk, aparat dapat datang lebih cepat daripada perbaikan distribusi yang selama ini ditunggu.
Diperas Rp50 Juta
Perkara Hartono menjadi lebih berat setelah muncul dugaan permintaan uang Rp50 juta. Dalam audiensi DPR, kuasa hukum menjelaskan adanya isyarat angka lima dan nol dari anggota yang menangani pemeriksaan, lalu dipahami sebagai nominal tersebut. Kepolisian membantah adanya pemerasan dan menyatakan tidak ada anggota yang meminta uang kepada keluarga Hartono. Karena belum ada putusan yang menyatakan pemerasan terbukti, tuduhan itu tetap harus ditempatkan sebagai dugaan. Namun bantahan juga tidak cukup untuk mengakhiri persoalan tanpa pemeriksaan yang terbuka dan dapat diuji. Riwayat komunikasi, rekaman, saksi, serta tata cara pemeriksaan perlu ditelusuri.
Perbandingan angkanya membuat dugaan tersebut sulit dianggap sepele. Keuntungan satu kali putaran dagangan diperkirakan sekitar Rp500 ribu, sementara uang yang diduga diminta mencapai Rp50 juta seratus kali lipat laba satu putaran. Audiensi Komisi III DPR tidak berhenti pada tangisan keluarga. Anggota DPR mempertanyakan proses pemeriksaan, hak tersangka mendapatkan pendampingan hukum, penggunaan kamera, dan tindak lanjut pengawasan internal. Mereka juga meminta perkara dilihat berdasarkan unsur kesengajaan, keadaan sosial, dan tujuan penjualan bensin.
Komisi III meminta Bidang Propam Polda Lampung menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik secara transparan. Polres Way Kanan juga diminta mempertimbangkan penghentian penanganan perkara terhadap Hartono dengan mengutamakan rasa keadilan. Per 25 Juli 2026, kuasa hukum menyampaikan bahwa kepolisian akan mengadakan gelar perkara sebelum kemungkinan diterbitkannya surat penghentian penyidikan. Namun Hartono masih berstatus tersangka meskipun penahanannya telah ditangguhkan.
Bukan Satu-satunya Kasus
Kasus Way Kanan bukan satu-satunya perkara yang memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan pasal berat terhadap pelaku berskala kecil. Di Medan, dua orang harus menjalani proses pengadilan setelah mengisi sekitar 20 hingga 25 liter Pertalite menggunakan jeriken. Jumlah itu bahkan tidak sampai satu jerigen penuh dalam perkara Hartono. Perkara itu melibatkan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli dan Aziz Apandi Silalahi yang membantu pengisian di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting. Keduanya diamankan pada 6 Januari 2026 ketika polisi melakukan patroli di tengah kelangkaan BBM. Jaksa mendalilkan Pertalite itu akan dijual kembali, sedangkan Aziz disebut menerima imbalan sekitar Rp15 ribu untuk membantu pengisian.
Keduanya didakwa menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Dalam persidangan, jaksa menuntut masing-masing terdakwa selama lima bulan lima hari penjara. Walaupun jumlah bensinnya hanya sekitar 20 sampai 25 liter, prosesnya tetap berjalan melalui penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Hukum dapat terasa sebagai hukuman bahkan sebelum vonis dibacakan.
Pada 9 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan keduanya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun hakim menerapkan mekanisme pemaafan berdasarkan KUHP baru sehingga keduanya tidak dijatuhi pidana. Majelis mempertimbangkan bahwa mereka bukan bagian dari jaringan mafia migas, tidak melakukan penimbunan, dan berada dalam tekanan keadaan ekonomi.
Kasus Medan dan Way Kanan tentu berbeda. Di Way Kanan, jumlah bensin mencapai sekitar 850 liter dan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, sedangkan di Medan jumlahnya jauh lebih kecil tanpa isu pemerasan. Namun keduanya memperlihatkan bagaimana pasal dengan ancaman sangat besar dapat langsung digunakan kepada pelaku lapisan bawah. Negara memang wajib melindungi distribusi BBM agar tidak diselewengkan. Jaringan yang membeli BBM berulang kali untuk dijual kepada industri, mengganggu pasokan, atau mencari keuntungan besar harus ditindak tegas. Akan tetapi, pelaku berskala kecil tidak seharusnya langsung ditempatkan dalam kotak yang sama sebelum motif, dampak, dan pola kegiatannya diperiksa secara utuh.
Pasal hukum dibuat untuk menjangkau berbagai bentuk pelanggaran, tetapi penerapannya tetap membutuhkan ukuran yang masuk akal. Perkara dengan keuntungan puluhan ribu atau ratusan ribu rupiah tidak memiliki daya rusak yang sama dengan jaringan yang menyelewengkan ribuan hingga jutaan liter. Ketika semua perkara diperlakukan serupa, hukum memang terlihat tegas, tetapi belum tentu terlihat cerdas.
Akar persoalan dalam perkara Way Kanan juga tidak boleh dilepaskan dari distribusi BBM yang belum merata. Pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan mengenai sub penyalur untuk daerah yang sulit dijangkau penyalur resmi. Jalur tersebut disediakan karena negara mengakui bahwa kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil tidak selalu dapat dipenuhi melalui SPBU biasa. Masalahnya, keberadaan aturan belum tentu membuat prosesnya mudah bagi masyarakat desa. Pedagang kecil mungkin tidak memahami prosedurnya, tidak memperoleh sosialisasi, atau kesulitan memenuhi persyaratan. Akibatnya, mereka tetap bekerja di wilayah abu-abu karena kebutuhan warga terus berjalan meskipun legalitas belum tersedia.
Pemerintah daerah seharusnya mendata pedagang yang benar-benar melayani masyarakat jauh dari SPBU. Mereka dapat diarahkan menjadi sub penyalur resmi dengan batas stok, sumber pasokan, harga jual, tempat penyimpanan, dan standar keselamatan yang jelas. Dengan sistem seperti itu, aparat akan lebih mudah membedakan pengecer desa dari jaringan penyalahgunaan BBM. Pendekatan tersebut lebih masuk akal daripada hanya melakukan penangkapan. Menindak satu pedagang tidak akan menghilangkan kebutuhan warga terhadap bensin selama SPBU tetap jauh. Setelah satu penjual berhenti, penjual lain kemungkinan akan muncul karena masyarakat masih membutuhkan pasokan yang dekat.
Perkara Hartono seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar kasus yang ramai lalu dilupakan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa sampai jelas, sementara sistem distribusi di daerahnya juga perlu dibenahi. Kalau hanya proses pidananya yang dihentikan tanpa memperbaiki jalur pasokan, persoalan yang sama akan kembali muncul. Kasus Medan juga menunjukkan pentingnya pertimbangan proporsional sejak awal. Hakim akhirnya melihat bahwa kedua terdakwa bukan mafia migas dan tidak layak dipenjara, tetapi kesimpulan itu baru muncul setelah seluruh proses berjalan. Seharusnya, penyidik dan penuntut sudah menilai skala serta keadaan pelaku sebelum perkara kecil dipaksa menempuh jalur paling panjang.
Di Way Kanan, keluarga pedagang harus datang ke DPR agar konteks 25 jeriken ikut didengar. Di Medan, perkara sekitar 25 liter harus berjalan sampai pengadilan sebelum hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana. Dua cerita tersebut memperlihatkan bahwa rasa adil kadang baru datang setelah rakyat kecil melewati hampir seluruh lorong hukum. Pedagang bensin eceran tetap tidak boleh kebal dari aturan. Namun hukum juga tidak boleh menjadikan mereka sasaran termudah hanya karena alamatnya jelas, barang buktinya terlihat, dan kemampuan melawannya terbatas. Pihak yang mudah ditangkap belum tentu menjadi pihak yang paling besar merugikan negara. Negara perlu berani melawan mafia migas yang benar-benar menguras subsidi dan mengganggu pasokan masyarakat. Keberanian itu akan terasa aneh apabila paling sering terlihat ketika yang dihadapi hanya warga kecil dengan beberapa jeriken. Jangan sampai hukum sangat teliti menghitung setiap liter bensin mereka, tetapi selalu kehabisan alat ukur ketika kebocoran terjadi dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Artikel Terkait
Jalan Rusak Hambat Perjalanan, Ibu di Way Kanan Melahirkan di Dalam Mobil
Pedagang BBM Eceran di Way Kanan Mengaku Diperas Oknum Polisi, DPR Minta Propam Bicara Terang
RDPU Panas: Komisi III DPR Pertanyakan Dugaan Pemerasan Rp50 Juta ke Keluarga Tersangka BBM
Pedagang BBM Eceran Menangis di Depan Komisi III DPR Minta Suami Dibebaskan