Sepuluh BPR Tutup Sepanjang 2026, OJK Cabut Izin BPRS Hasanah Mandiri

- Rabu, 29 Juli 2026 | 18:00 WIB
Sepuluh BPR Tutup Sepanjang 2026, OJK Cabut Izin BPRS Hasanah Mandiri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR), kali ini PT BPRS Hasanah Mandiri yang berkedudukan di Depok, Jawa Barat. Dengan pencabutan tersebut, jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 mencapai sepuluh lembaga, semuanya dari sektor BPR dan BPR Syariah.

Dalam pengumuman resmi, OJK menyatakan langkah itu diambil karena kondisi BPRS Hasanah Mandiri sudah tidak dapat disehatkan lagi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian disiapkan untuk menangani proses lanjutan, termasuk pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang tahun ini, OJK telah mencabut izin sejumlah BPR di berbagai daerah. Tren penutupan pada 2026 sepenuhnya terjadi di sektor perbankan rakyat, menyoroti ketahanan tata kelola, permodalan, dan pengawasan lembaga tersebut di tengah persaingan industri jasa keuangan yang makin ketat.

Nasabah bank yang izinnya dicabut diimbau memantau pengumuman resmi dari LPS untuk proses klaim simpanan. OJK dan LPS juga mengingatkan masyarakat agar memastikan status penjaminan simpanan serta mengikuti kanal resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.

Daftar BPR yang Tutup per Juli 2026

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags