Narapidana Kabur Saat Berobat di RS Pekanbaru, Tiga Petugas Diperiksa

- Selasa, 28 Juli 2026 | 08:30 WIB
Narapidana Kabur Saat Berobat di RS Pekanbaru, Tiga Petugas Diperiksa

Seorang narapidana kabur dari pengawalan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru, Riau. Warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial ISD atau Ibnu Satya Dharma alias Ibnu bin Suarman itu melarikan diri meskipun dijaga tiga petugas.

Sebelum kejadian, narapidana tersebut dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi dokter. Keberangkatannya telah dilengkapi surat rekomendasi dokter, surat kontrol dari dokter spesialis penyakit dalam RS PMC, serta surat izin berobat sesuai prosedur. Namun, saat di rumah sakit, tahanan itu kabur dalam pengawalan tiga petugas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau langsung memerintahkan pengejaran dan menginstruksikan koordinasi dengan kepolisian. Hingga kini, tim gabungan dari Lapas, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, dan kepolisian terus melakukan pencarian.

Ditjenpas Riau memastikan akan menindak tegas petugas jika terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) atau lalai. Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau telah membentuk tim pemeriksa untuk mengusut kronologi dan penyebab kaburnya warga binaan tersebut. Tiga petugas yang bertugas mengawal narapidana saat berobat telah ditarik ke Kantor Wilayah Ditjenpas Riau untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, menegaskan pimpinan tidak akan mentoleransi pelanggaran. "Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap SOP maupun bentuk kelalaian lainnya, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Senin (27/7/2026).

Proses pemeriksaan terhadap petugas dan pencarian narapidana yang kabur masih terus berlangsung hingga saat ini.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags