Pelanggaran Lampu Merah di Pelican Crossing Bundaran HI Masih Marak, Pejalan Kaki Terjepit

- Jumat, 24 Juli 2026 | 11:00 WIB
Pelanggaran Lampu Merah di Pelican Crossing Bundaran HI Masih Marak, Pejalan Kaki Terjepit

Pelanggaran lalu lintas di pelican crossing depan Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, masih terus terjadi. Banyak kendaraan yang nekat menerobos lampu merah, membuat pejalan kaki harus ekstra waspada saat menyeberang.

Pantauan di lokasi, Jumat (24/7) pagi, pejalan kaki hanya mendapat waktu sekitar 22 detik untuk menyeberang saat lampu penyeberangan berubah hijau. Setelah itu, mereka harus menunggu sekitar 50 detik hingga giliran berikutnya. Namun, selama masa penyeberangan, tidak semua pengendara mematuhi aturan.

Dalam pengamatan selama 30 menit, sedikitnya 6 sepeda motor dan 2 mobil tetap melaju meski lampu lalu lintas sudah merah bagi kendaraan dan pejalan kaki tengah menyeberang. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa menghentikan langkah atau mempercepat jalan untuk menghindari kendaraan yang menerobos.

Meski demikian, mayoritas pengendara lain terlihat mematuhi lampu lalu lintas dan berhenti di belakang garis henti hingga seluruh pejalan kaki selesai menyeberang. Tidak terlihat pula petugas keamanan yang berjaga untuk mengatur penyeberangan di kawasan tersebut.

Keributan Alphard Vs Sekuriti

Sebelumnya, insiden serupa sempat memicu keributan antara pengendara mobil Alphard dan petugas keamanan di kawasan yang sama. Peristiwa itu viral di media sosial setelah petugas keamanan menegur pengendara yang menerobos lampu merah penyeberangan di depan Hotel Pullman. Teguran yang dilakukan dengan menggebrak kaca mobil itu berujung adu argumen.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan, pengendara tidak terima dengan cara petugas memberikan teguran. Keduanya kemudian mendatangi Pospol Thamrin untuk dimediasi. “Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin,” kata Braiel saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan dan berjabat tangan sebelum kembali melanjutkan aktivitas masing-masing. Meski perkara itu telah selesai secara damai, Braiel menyebut dugaan pelanggaran lalu lintas berupa penerobosan lampu merah tetap berpotensi dikenai sanksi melalui tilang elektronik (ETLE).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags