Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan, Wali Kota Surabaya Buka Suara

- Rabu, 22 Juli 2026 | 22:00 WIB
Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan, Wali Kota Surabaya Buka Suara

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Chairul Anwar dalam kasus dugaan korupsi anggaran pakan hewan. Eri menegaskan komitmen Pemkot untuk mengusut tuntas setiap permasalahan di lingkungan BUMD.

"Seperti yang selalu saya sampaikan, yang salah akan ketahuan. Apa pun permasalahan di Pemkot memang harus dibenarkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7).

Dugaan korupsi ini terungkap setelah audit menemukan selisih sekitar Rp 8 miliar antara saldo kas dan laporan keuangan KBS pada 2023. Pemkot kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketika ada di dalam laporan kas ada uang sekitar Rp 8 miliar, ternyata uangnya tidak ada. Karena itu kami buka semuanya supaya jelas prosesnya. Sekarang informasinya berkembang sampai sekitar Rp 10 miliar," kata Eri.

Sejak menjabat wali kota, Eri mengaku selalu melakukan audit tahunan terhadap KBS. Namun, beberapa tahun terakhir ia memerintahkan auditor independen yang direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan.

"Saya minta audit internal yang tidak dipilih oleh BUMD. Saya lihat laporan audit ada yang tidak pas, akhirnya saya minta diaudit oleh tim independen yang direkomendasikan BPK. Dari situ ditemukan persoalan ini," jelasnya.

Eri memastikan dugaan korupsi itu tidak berdampak pada kondisi satwa dalam dua tahun terakhir. Sejak 2024, pengawasan operasional KBS diperketat sehingga kebutuhan pakan hewan terpenuhi.

"Alhamdulillah sejak 2024 tidak terjadi persoalan terkait satwa. Tapi yang paling penting sekarang anggaran harus benar-benar digunakan untuk pegawai dan pakan hewan, bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Ia juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Surabaya untuk terus melakukan pengawasan dan audit secara berkala terhadap pengelolaan keuangan KBS agar kasus serupa tak terulang.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan anggaran yang terjadi pada 2016 hingga 2024. Saat itu, ia merangkap tiga jabatan: Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.

Modus Chairul adalah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif dengan memotong anggaran pakan satwa. Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60.

Akibat pemangkasan anggaran pakan, operasional fasilitas di KBS menjadi tidak terawat, rusak, dan kotor. Kondisi serta kesehatan satwa pun ikut memprihatinkan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags