Pemerintah Kota Bogor tengah menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Perwali ini diharapkan menjadi landasan operasional yang lebih rinci dalam upaya pencegahan, edukasi, dan konseling, khususnya terkait isu LGBTQ.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan penyusunan peraturan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. "Saat ini kami sedang menyusun Perwali turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2021, tentunya ini akan melibatkan beberapa perangkat daerah dan instansi terkait agar proses pencegahan, konseling, dan edukasi dapat berjalan optimal," jelas Alma, Selasa, 21 Juli 2026.
Alma menargetkan proses penyusunan dan harmonisasi Perwali dapat segera rampung sehingga aturan tersebut bisa diundangkan pada akhir 2026. "Kami upayakan dalam 14 hari ke depan sudah ada progres yang bisa disampaikan kepada publik, karena proses harmonisasi juga masuk dalam tahapan propemperkada, sesuai jadwalnya diharapkan tahun 2026 ini sudah bisa diundangkan," katanya.
Pemkot Bogor berharap aturan turunan ini dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dan instansi terkait dalam menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual secara lebih terarah. Selain itu, Perwali juga dimaksudkan untuk menjaga identitas Kota Bogor sebagai Kota HAM.
Artikel Terkait
Perbaikan Pipa Rancamaya Selesai, Aliran Air di Kota Bogor Berangsur Normal
Razia Miras di Kota Bogor, 277 Botol Diamankan dari 7 Titik
Gangguan Air Bersih di 8 Wilayah Kota Bogor Berlangsung Lebih dari 11 Jam
MS Kaban Ingatkan Dai dan Umat Soal Narasi HAM di Balik Isu LGBT