Prancis Sahkan UU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

- Rabu, 22 Juli 2026 | 12:25 WIB
Prancis Sahkan UU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 15 tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi dampak negatif platform digital terhadap kesehatan dan perkembangan anak.

Aturan tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Konstitusi Prancis sebelum resmi berlaku. Jika disahkan, Prancis akan menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan media sosial bagi anak-anak, mengikuti langkah Australia pada 2024.

Regulasi baru itu tidak hanya mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Aturan tersebut juga mencakup larangan penggunaan telepon seluler di sekolah serta regulasi periklanan di platform digital.

Pemerintah Prancis berencana menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan pengguna telah memenuhi batas umur sebelum membuat akun. Namun, hingga kini pemerintah belum memutuskan sistem verifikasi yang wajib digunakan oleh platform digital.

Keputusan mengenai mekanisme verifikasi tersebut kemungkinan akan ditetapkan oleh Otoritas Regulasi Komunikasi Audiovisual dan Digital Prancis (ARCOM). Lembaga ini juga bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyambut baik keputusan parlemen terhadap rancangan aturan tersebut. Melalui unggahan di media sosial X, Macron berharap peraturan itu dapat diterapkan pada awal tahun ajaran baru mulai September mendatang.

Sebelumnya, Macron mendorong agar pembahasan dan pemungutan suara terkait aturan tersebut dipercepat di parlemen.

Prancis bukan satu-satunya negara di Eropa yang mempertimbangkan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Inggris telah membahas penerapan larangan serupa melalui ketentuan verifikasi usia dalam Online Safety Act.

Sementara itu, Denmark juga dilaporkan tengah mempersiapkan aturan pembatasan media sosial bagi anak. Adapun Kanada pada Juni lalu memperkenalkan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak berusia 16 tahun ke bawah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags