Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengecam rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, penggunaan aparat militer untuk urusan perpajakan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan negara yang tidak boleh terjadi.
"Penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara," tegas Hasto dalam acara pameran sejarah dan arsip foto Meretas Jalan Demokrasi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Hasto menilai urusan perpajakan seharusnya menjadi kesadaran dan kewajiban warga negara, bukan domain militer. Ia mengingatkan agar praktik penggunaan TNI maupun Polri untuk kepentingan kekuasaan tidak terulang kembali.
Ia juga mengaitkan wacana tersebut dengan praktik pada masa kolonial Hindia Belanda. Mengutip buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik karya Sindhunata, Hasto mengatakan pemungutan pajak saat itu dilakukan dengan melibatkan aparat negara dan disertai tindakan represif terhadap rakyat. Indonesia, kata dia, tidak boleh kembali ke pola semacam itu.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto turut menyoroti temuan Komnas HAM terkait peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996. Ia menyebut salah satu temuan penting adalah campur tangan pemerintah terhadap kedaulatan partai politik yang memicu konflik internal hingga melibatkan aparat keamanan dan intelijen. Serangan terhadap kantor PDI yang saat itu dipimpin Megawati Soekarnoputri, menurut Hasto, mendapat dukungan pemerintah dan sejumlah petinggi ABRI hadir serta memimpin langsung peristiwa tersebut.
Artikel Terkait
Megawati Ingatkan Politik Tanpa Fitnah di Peringatan 30 Tahun Kudatuli
TNI Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak
DJP Buka Suara soal Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Urusan Pajak
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa