Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa beberapa komisi di DPR telah mengajukan izin untuk tetap membahas rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses yang berlangsung sejak 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mengejar target pembahasan sejumlah undang-undang prioritas.
Salah satu komisi yang akan melanjutkan pembahasan adalah Komisi III yang fokus pada RUU Perampasan Aset. Selain itu, Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi V juga akan membahas RUU Satu Data dan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas undang-undang di masa reses. Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
“Lalu kemudian ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses,” sambungnya.
Dasco memastikan RUU Hak Cipta yang ditangani Komisi XIII juga akan tetap dibahas karena mengejar target. “Ya, Hak Cipta. Hak Cipta juga,” ujar dia.
RUU Ketenagakerjaan yang berada di bawah Komisi IX juga masuk dalam daftar. Dasco menyebut Komisi IX meminta dipertemukan dengan para pemangku kepentingan dari kalangan buruh. “Tenaga kerja juga. Tenaga kerja juga sudah minta untuk justru yang paling akan bahas duluan ini tenaga kerja. Karena sesudah Perampasan Aset, yang dari Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh,” kata dia.
Artikel Terkait
DPR Setujui Pergantian Anggota Ombudsman, Posisi Hery Susanto Segera Diisi
DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Selama Reses
DPR Setujui Sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029