Pemerintah Setujui Tambahan Anggaran Rp 209 Miliar untuk Kapal Perintis dan DAMRI

- Senin, 20 Juli 2026 | 13:48 WIB
Pemerintah Setujui Tambahan Anggaran Rp 209 Miliar untuk Kapal Perintis dan DAMRI

Pemerintah menyetujui tambahan anggaran sekitar Rp 209 miliar untuk mendukung operasional kapal perintis dan angkutan darat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan DPR, menteri, dan direksi BUMN. Hadir antara lain Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi V DPR Lasarus, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta COO Danantara Dony Oskaria.

Salah satu agenda utama adalah pemenuhan dana subsidi untuk kapal perintis yang melayani daerah 3T. Pemerintah menyetujui tambahan anggaran untuk penyeberangan perintis yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, tambahan anggaran untuk ASDP mencapai sekitar Rp 139 miliar, sedangkan untuk Pelni sekitar Rp 70 miliar. "Yang tadi disampaikan adalah kebutuhan sekitar 139 miliar untuk di ASDP, dan kurang lebih 70 miliar sekian untuk yang di Pelni," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga menyetujui dukungan pendanaan bagi Perum DAMRI. Menurut Prasetyo, persoalan yang dihadapi DAMRI berbeda karena lebih berkaitan dengan skema pendanaan, bukan kebutuhan tambahan anggaran secara spesifik. "Tadi ada penambahan juga permohonan, dan juga kita berikan persetujuan kesanggupan untuk termasuk DAMRI. Kalau ASDP dan Pelni kan berhubungan dengan penyeberangan laut, yang darat ini kan DAMRI yang memiliki masalah yang sama tetapi tidak spesifik memerlukan tambahan anggaran, hanya skema pendanaan yang tadi kita sepakati untuk dicarikan solusi supaya tidak terjadi kembali seperti yang hari ini," kata Prasetyo.

Ia menambahkan, ada pula permohonan anggaran belanja tambahan (ABT) dari Kementerian Perhubungan yang disepakati untuk segera dirinci oleh Menteri Perhubungan dan Dirjen Anggaran bersama tim teknis. "Secara prinsip, apa yang diajukan tadi bisa kita sepakati bersama-sama," ujarnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags