Seorang pendaki Gunung Sibayak berinisial RCS (17) tewas setelah dianiaya oleh sembilan orang yang menuduhnya mencuri perlengkapan pendaki lain. Peristiwa terjadi pada Jumat (10/7) di kawasan puncak gunung tersebut.
Kesembilan tersangka adalah RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Salah satu dari mereka diketahui merupakan petugas retribusi di kawasan wisata itu.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, kasus berawal saat korban dan rekannya dituduh mencuri. Para pelaku, yang merupakan warga lokal, kemudian secara spontan melakukan penganiayaan bersama-sama. "Korban diikat, dipukul bergantian, dan tubuhnya disulut menggunakan api rokok," kata Pebriandi dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Akibat penganiayaan tersebut, RCS meninggal dunia. Selain korban tewas, enam pendaki lain mengalami luka-luka. Polisi mengamankan barang bukti berupa selang biru, tiga tali pinggang hitam, dan satu unit mobil penumpang yang diduga digunakan dalam peristiwa itu.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 458 ayat (1) KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Elryan Carlen Lapor Polisi Usai Diduga Dipukul Eza Gionino
Dokter di Denpasar Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasih
Polisi: Pria Bugil yang Pukul Pengendara di Lenteng Agung Mabuk, Bukan ODGJ
Mediasi Gagal, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Penganiayaan Warga