Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa kembali mengagendakan pemeriksaan baru dalam pengusutan kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pada proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kali ini, giliran Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Ardiansyah berlangsung di Mapolres Gowa pada Senin, 22 Juni 2026. Ia menjalani proses tersebut selama hampir enam jam, sejak tiba sekitar pukul 11.00 Wita hingga meninggalkan gedung Satreskrim pada pukul 16.41 Wita. Selepas pemeriksaan, Ardiansyah tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.
“Memang benar yang bersangkutan kami periksa terkait kasus pungli PBG yang saat ini sedang ditangani Polres Gowa. Soal sejauh mana keterlibatannya, saya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik,” ujar Arman.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Ardiansyah masih berstatus sebagai saksi. Keterangan yang diberikan akan dipelajari dan dicocokkan dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan saksi lainnya.
Kasus dugaan pungli PBG di Kabupaten Gowa sendiri telah memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, Abdullah disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, yakni dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap adanya dugaan aliran dana mencapai sekitar Rp1,86 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon layanan PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pihak-pihak yang diduga menjadi korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengembang perumahan, konsultan, pelaku usaha ritel, hingga perusahaan yang tengah mengurus perizinan bangunan.
Polres Gowa menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, maupun menikmati aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar tersebut.
Artikel Terkait
Wakil Gubernur Sulsel Dorong Partisipasi Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Ariel Tatum Curi Perhatian Warganet dengan Gaya Santai dan Humoris di Threads
Kepala Dinas Perkimtan Gowa Ditahan, Terbukti Pungli Izin Bangunan hingga Rp1,8 Miliar
Timnas Voli Putra Indonesia Bangkit, Kalahkan Qatar 3-2 di AVC Cup 2026