Kuasa Hukum Habib Bahar Balik Laporkan Pelapor ke Polres Bogor

- Senin, 02 Februari 2026 | 18:00 WIB
Kuasa Hukum Habib Bahar Balik Laporkan Pelapor ke Polres Bogor

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta, tak tinggal diam. Ia balik melaporkan FY ke Polres Bogor, Senin (2/2/2026) lalu. Laporannya? Dugaan pemberian pernyataan palsu.

FY sendiri sebelumnya adalah pelapor dalam kasus penganiayaan yang menyeret nama Bahar. Perempuan itu melaporkan sang habib ke Polres Metro Tangerang Kota pada September 2025 silam, terkait dugaan penganiayaan terhadap suaminya, R.

Menurut Ichwan, laporan balik dari timnya sudah diterima resmi oleh Polres Bogor. "LP-nya memang belum jadi," ujarnya, mengakui proses administrasi masih berjalan. Namun begitu, inti laporannya sudah jelas: mereka menilai pernyataan FY soal menyaksikan langsung pemukulan oleh Habib Bahar adalah sesuatu yang diragukan.

"Nah, di sini ada penjelasan yang kita laporkan," kata Ichwan di lokasi.

"Yaitu dia memberikan "statement" tentang pemukulannya, pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar."

Ia lantas memaparkan alasan keraguannya. Saat kejadian, FY mengaku melihat langsung suaminya dipukul. Tapi bagi Ichwan, hal itu mustahil. Soalnya, acara pengajian saat itu memisahkan tempat jemaah laki-laki dan perempuan.

"Jadi, mana mungkin istrinya melihat langsung?" tukasnya.

"Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan jemaah pengajian perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya."

Di sisi lain, Ichwan menuturkan FY justru menyebarkan keterangan itu ke publik dan mengaku trauma. Nah, dari situlah landasan laporan mereka dibangun. "Inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru, Pasal 263 dan 264 KUHP Baru. Terkait dengan berita bohong," ucap Ichwan tegas.

Lalu, bagaimana dengan kasus penganiayaan yang menjerat Bahar?

Polisi telah menjerat Bahar dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Semua ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Status tersangka itu resmi muncul setelah gelar perkara. Tepatnya, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Dari situ, status Bahar naik dari terlapor menjadi tersangka.

Menurut keterangan Polres Tangerang, peristiwa dugaan penganiayaan ini berawal pada 21 September 2025. Bahar bin Smith saat itu sedang menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramahnya.

Namun, cerita berubah saat anggota Banser itu mendekat dan berniat bersalaman. Sekelompok orang yang mengawal acara langsung mengadangnya. Ia kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan di sanalah kekerasan fisik terjadi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler