Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta, tak tinggal diam. Ia balik melaporkan FY ke Polres Bogor, Senin (2/2/2026) lalu. Laporannya? Dugaan pemberian pernyataan palsu.
FY sendiri sebelumnya adalah pelapor dalam kasus penganiayaan yang menyeret nama Bahar. Perempuan itu melaporkan sang habib ke Polres Metro Tangerang Kota pada September 2025 silam, terkait dugaan penganiayaan terhadap suaminya, R.
Menurut Ichwan, laporan balik dari timnya sudah diterima resmi oleh Polres Bogor. "LP-nya memang belum jadi," ujarnya, mengakui proses administrasi masih berjalan. Namun begitu, inti laporannya sudah jelas: mereka menilai pernyataan FY soal menyaksikan langsung pemukulan oleh Habib Bahar adalah sesuatu yang diragukan.
"Nah, di sini ada penjelasan yang kita laporkan," kata Ichwan di lokasi.
"Yaitu dia memberikan "statement" tentang pemukulannya, pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar."
Ia lantas memaparkan alasan keraguannya. Saat kejadian, FY mengaku melihat langsung suaminya dipukul. Tapi bagi Ichwan, hal itu mustahil. Soalnya, acara pengajian saat itu memisahkan tempat jemaah laki-laki dan perempuan.
"Jadi, mana mungkin istrinya melihat langsung?" tukasnya.
Artikel Terkait
Dua Mahkota Longsor di Gunung Burangrang Picu Bencana Dahsyat
Unit Pencegahan Gaza Gempur Geng Kolaborator, Sita Senjata Zionis
Said Didu Ungkap Isi 4 Jam Dialog Rahasia dengan Prabowo
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang