Menurut Hizkia, penangkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka," tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: potongan-potongan tembaga. Diduga, itulah sisa-sisa kompresor AC yang sudah dibongkar.
Kini, MI resmi berstatus tersangka. Pria 41 tahun itu terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatannya. Kasus ini jadi pengingat, bahwa barang milik negara pun tak luput dari incaran tangan-tangan usil.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral