Menurut Hizkia, penangkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka," tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: potongan-potongan tembaga. Diduga, itulah sisa-sisa kompresor AC yang sudah dibongkar.
Kini, MI resmi berstatus tersangka. Pria 41 tahun itu terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatannya. Kasus ini jadi pengingat, bahwa barang milik negara pun tak luput dari incaran tangan-tangan usil.
Artikel Terkait
Dua Mahkota Longsor di Gunung Burangrang Picu Bencana Dahsyat
Unit Pencegahan Gaza Gempur Geng Kolaborator, Sita Senjata Zionis
Said Didu Ungkap Isi 4 Jam Dialog Rahasia dengan Prabowo
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang