Empat Kompresor AC Kantor Agama Binjai Raib, Tersangka Diamankan dengan Bukti Tembaga

- Senin, 02 Februari 2026 | 16:12 WIB
Empat Kompresor AC Kantor Agama Binjai Raib, Tersangka Diamankan dengan Bukti Tembaga

Menurut Hizkia, penangkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka," tuturnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: potongan-potongan tembaga. Diduga, itulah sisa-sisa kompresor AC yang sudah dibongkar.

Kini, MI resmi berstatus tersangka. Pria 41 tahun itu terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatannya. Kasus ini jadi pengingat, bahwa barang milik negara pun tak luput dari incaran tangan-tangan usil.


Halaman:

Komentar