Artanto menegaskan bahwa tindakan seperti ini bisa berujung ranah hukum. Menurutnya, identitas pelaku sudah berhasil dikantongi, meski motif pastinya masih diselidiki. “Kami cukup prihatin,” ucapnya.
Di sisi lain, dia juga memaparkan soal mekanisme pelaporannya. Polisi bisa menggunakan laporan Model A, yang dibuat atas inisiatif polisi sendiri yang mengetahui kejadian. Atau Model B, yaitu laporan yang datang langsung dari masyarakat.
Harapannya jelas: kejadian serupa jangan sampai terulang. Artanto mengingatkan bahwa hewan pun punya hak untuk hidup.
“Saya kira kepada rekan-rekan komunitas penggemar kucing, mari kita doakan supaya peristiwa seperti ini tidak terulang,” tuturnya.
Nada suaranya terdengar berat. Sebuah insiden kecil yang meninggalkan kesan pilu, dan kini jadi perhatian banyak orang. Menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral