Di Gedung PBNU, Jakarta, suasana Kamis (29/1) itu terasa mendesak. Rapat Pleno digelar, dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Pertemuan yang dihadiri secara luring dan daring oleh para pengurus ini punya agenda besar: meninjau ulang sebuah keputusan penting yang dibuat sebelumnya.
Intinya, rapat memutuskan untuk memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan Rapat Pleno pada 9 Desember 2025 yang lalu, yang sempat memberhentikannya, kini ditinjau kembali.
Menurut KH Miftach, langkah ini terpaksa diambil dengan cepat. Biasanya, undangan rapat pleno harus disampaikan tujuh hari sebelumnya. Tapi situasinya mendesak. “Mestinya undangan disampaikan tujuh hari sebelumnya sesuai aturan,” akunya. Namun begitu, ada banyak agenda besar NU yang menunggu, belum lagi situasi kebencanaan nasional yang membutuhkan keutuhan organisasi. “Kami melihat banyak agenda besar yang harus kita putuskan dan kita lakukan secara bersama-sama,” ucapnya.
Spirit kebersamaan itulah, katanya, yang menjadi roh utama sejak Muktamar Ke-34 NU di Lampung. Semua dikembalikan seperti semula. “Ini membuat kita lebih dewasa dalam berorganisasi. Waktu Muktamar Lampung dulu, kami pun pernah mengambil kebijakan seperti ini,” kenangnya.
Dengan nada tegas, KH Miftach menyampaikan keputusan inti rapat.
“Demi keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno meninjau kembali sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dan memulihkan posisi beliau sebagai Ketua Umum PBNU.”
Tak hanya itu, komposisi kepengurusan pun dikembalikan seperti hasil Muktamar Lampung yang telah diperbarui lewat SK PAW 2024.
Permohonan Maaf dan Pengembalian Mandat
Di sisi lain, rapat juga membahas permohonan maaf dari Gus Yahya. KH Miftach mengusulkan agar permintaan maaf Ketua Umum itu diterima. Permohonan maaf itu terkait sejumlah polemik, mulai dari kelalaian mengundang narasumber di AKN NU hingga soal pengelolaan keuangan yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas.
“Saya mengusulkan agar rapat pleno menyepakati untuk menerima permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf,” jelasnya.
Sementara itu, mandat dari KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum pun dikembalikan. Rais Aam menerima surat pengembalian mandat itu secara resmi. Langkah ini dinilainya sangat terhormat, sebuah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keutuhan NU. “Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan khidmat yang telah diberikan,” tambah KH Miftach.
Rapat kemudian beranjak ke soal perbaikan internal. Ada komitmen untuk membenahi tata kelola organisasi, terutama di administrasi dan keuangan. Semua surat keputusan yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap pimpinan akan ditinjau ulang. “Termasuk memperbaiki tata kelola keuangan dan sumber daya PBNU sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” bebernya. Sistem persuratan Digdaya juga akan dipulihkan ke kondisi sebelum November 2025.
Di penghujung, KH Miftach mengajak semua pihak membuka lembaran baru. “Keberadaan kita di jam’iyah ini hanyalah untuk berkhidmat. Tidak ada rebutan. Yang ada adalah khidmat dan ngalap barokah,” serunya.
Memang, secara normatif rapat pleno baru sah digelar tujuh hari pasca undangan. Tapi dalam kondisi darurat, Rais Aam punya kewenangan khusus. “Namun demi mencegah timbulnya mafsadat yang lebih besar, saya mohon izin menggunakan kewenangan yang diberikan Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga NU kepada Rais Aam,” tegasnya. Kewenangan itu dipakai agar NU tak terjebak kegaduhan internal, sementara bangsa ini sedang menghadapi berbagai musibah. “Jangan sampai di saat negara kita banyak bencana dan musibah, kita justru ribut sendiri,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu