🔴 Sindiran pedas Jonru Ginting untuk yang ia sebut "Fir'aun Jawa" beredar luas. Isinya menusuk.
Dulu kau p3nj4rakan kami, dan kami BERANI datang ke persidangan, padahal kami tak bersalah.
Kini giliran kau dip3rkar4kan, eh kau tak pernah berani datang ke persidangan.
Dasar P3N1PU dan P3NG3CUT!
"
Latar belakangnya begini. Jonru Ginting nama lengkapnya Jon Riah Ukur Ginting harus menghadapi jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya pada 2 Maret 2018, memutuskan vonis satu tahun enam bulan penjara untuknya.
Kasusnya bermula dari aktivitas di media sosial Facebook. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang dianggap bisa memicu kebencian atau permusuhan. Singkatnya, kasus ujaran kebencian.
Namun begitu, masa tahanannya tak harus dijalani sampai tuntas. Jonru akhirnya bebas bersyarat pada 23 November 2018. Waktu itu, ia sudah menjalani dua per tiga dari total hukuman, setelah sebelumnya ditahan sekitar akhir September atau awal Oktober 2017.
Kini, sindiran itu seperti gema dari masa lalu yang kembali bergulir. Menyiratkan banyak hal, tapi juga meninggalkan ruang untuk ditafsirkan sendiri oleh publik.
Artikel Terkait
21 Wisatawan Terjebak Banjir Bandang di Sungai Usa Bone Berhasil Dievakuasi Selamat
Kondisi Nadiem Makarim Membaik Usai Operasi, Tetap Siap Baca Pleidoi Pekan Depan
Pemerintah Siapkan Rp4,97 Triliun untuk Subsidi Beras SPHP 2026, Batas Pembelian Konsumen Diperlonggar
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum