Menyikapi hal ini, KPK pun mengeluarkan serangkaian imbauan penting untuk masyarakat. Intinya, semua pihak harus lebih hati-hati, terutama jika ada yang mengatasnamakan pegawai, pimpinan, atau bahkan Dewan Pengawas KPK.
Pertama, setiap pegawai KPK yang bertugas selalu membawa surat penugasan dan kartu identitas resmi. Mereka juga dilarang keras meminta atau menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun.
Kedua, jangan percaya pada pihak yang mengaku bisa 'mengurus' kasus di KPK. Itu pasti tidak benar. KPK juga tidak punya 'perpanjangan tangan', mitra, konsultan, atau perwakilan khusus di manapun.
Lalu, KPK tidak menerbitkan media dengan namanya, tidak buka kantor cabang di daerah, dan hanya punya satu situs resmi: www.kpk.go.id.
Yang juga perlu diingat, semua materi sosialisasi anti-korupsi dari KPK seperti buku atau poster dibagikan secara gratis. Begitu pula dengan pelayanan kepada masyarakat, tidak ada biaya yang dipungut.
Nah, jika masyarakat menemukan kejadian mencurigakan atau bertemu dengan orang yang mengaku dari KPK dan diduga melanggar, KPK meminta untuk segera melapor. Aduan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi setempat atau menghubungi Call Center KPK di nomor 198.
Jangan ragu. Laporkan. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penipuan yang justru mencoreng nama institusi yang sedang berjuang memberantas korupsi.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Tuding Kapolri Bangkang Konstitusi Lewat Perpol 10/2025
Didu Desak Prabowo Lakukan Operasi Kedaulatan untuk Rebut Indonesia dari Oligarki dan Asing
Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Kalibata, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Ledakan di Zaporizhzhia: 26 Terluka, Apartemen Berubah Jadi Puing Berasap