Uang tunai ratusan juta rupiah berhasil diamankan oleh penyidik KPK. Penggeledahan yang digelar pada Selasa (17/12) itu menyasar kantor hingga rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sang bupati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut saat berbincang dengan para wartawan di hari Rabu.
"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah," ucap Budi.
Ia menambahkan bahwa penggeledahan masih terus berlanjut di sejumlah titik. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran hari ini adalah Kantor Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Tengah.
"Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa, tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi sekaligus: Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga. Saat itu, barang bukti yang dibawa masih sebatas dokumen-dokumen penting.
Jaring Kasus yang Meluas
Kasus ini ternyata tak hanya menjerat Ardito Wijaya. Ada empat orang lain yang turut tersangkut, membentuk jaringan yang cukup rumit. Mereka adalah Riki Hendra Saputra dari DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo yang tak lain adalah adik bupati, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta seorang pihak swasta, Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.
Dari hasil penyelidikan sementara, Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengatur sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemkab. Targetnya jelas: perusahaan yang menang haruslah milik keluarga atau tim pendukungnya dalam Pilkada 2024 lalu.
Modus itu rupanya menghasilkan cuan yang tidak sedikit. Ardito diduga telah menerima uang hingga Rp 5,7 miliar, yang bersumber dari fee berbagai proyek di Lampung Tengah. Sebagian dana, sekitar Rp 500 juta, dipakai untuk operasional sang bupati. Sementara itu, porsi terbesarnya, Rp 5,25 miliar, dipakai untuk melunasi pinjaman bank yang dulu dipakai untuk biaya kampanye.
Dari sisi hukum, Ardito dan tiga tersangka penerima suap lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor, yang digabung dengan Pasal 55 KUHP. Sementara Lukman, sebagai pemberi suap, menghadapi ancaman Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor dengan pasal penyertaan yang sama.
Sampai saat ini, Ardito Wijaya belum memberikan pernyataan atau keterangan apa pun terkait perkara yang membelitnya. Situasinya masih terus diamati.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu