KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Kaitkan dengan Kasus Bupati Ardito

- Selasa, 16 Desember 2025 | 22:36 WIB
KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Kaitkan dengan Kasus Bupati Ardito

Kembali beraksi, KPK mendatangi tiga lokasi berbeda di Lampung Tengah, Selasa (16/12) kemarin. Penggeledahan ini tak lepas dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati setempat, Ardito Wijaya.

Tim penyidik menyisir Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan juga Kantor Dinas Bina Marga. Tujuannya jelas: mengumpulkan barang bukti.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini kepada awak media.

"Hari ini, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi," ujarnya.

Dari serangkaian penggeledahan maraton itu, sejumlah dokumen berhasil diamankan. Budi memang belum merinci isi dokumen-dokumen tersebut. Tapi, langkah selanjutnya sudah jelas.

"Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini," lanjut Budi.

Jaring Kasus yang Meluas

Kasus Ardito sendiri ternyata melibatkan empat orang lagi. Mereka adalah Riki Hendra Saputra dari DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo yang tak lain adalah adik sang bupati, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri, seorang pengusaha dari PT Elkaka Mandiri.

Semuanya berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Diduga, Ardito memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengatur sejumlah proyek pengadaan di pemkab. Syaratnya? Perusahaan pemenang haruslah milik keluarga atau tim pendukungnya di Pilkada 2024 lalu.

Dugaan sementara, uang yang mengalir ke Ardito mencapai Rp 5,7 miliar. Angka yang fantastis. Uang itu konon berasal dari fee proyek-proyek di lingkungan pemkab sendiri.

Lalu kemana uang sebanyak itu mengalir? Sekitar Rp 500 juta dipakai untuk dana operasional sang bupati. Sementara sisa yang jauh lebih besar, Rp 5,25 miliar, dipakai untuk melunasi pinjaman bank yang dulu dipakai untuk biaya kampanye.

Untuk tindakannya, Ardito bersama Riki, Ranu, dan Anton dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor, ditambah Pasal 55 KUHP. Mereka dianggap sebagai penerima suap.

Di sisi lain, Lukman si pengusaha, sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor yang juga dijungkirkan dengan Pasal 55 KUHP. Kasus ini masih terus bergulir, dan penggeledahan kemarin diharapkan bisa memperkuat bukti-bukti yang ada.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar