Sidang Perdana Nadiem Cs: Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun Dibuka

- Selasa, 16 Desember 2025 | 08:18 WIB
Sidang Perdana Nadiem Cs: Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun Dibuka

Hari ini, Selasa 16 Desember 2025, sidang perdana kasus korupsi pengadaan Chromebook akhirnya digelar. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan hadir di pengadilan untuk pertama kalinya, menghadapi pembacaan dakwaan dari jaksa.

Tak sendirian, tiga nama lain juga akan menjalani sidang yang sama: Ibrahim Arief, mantan konsultan kementerian; Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD; dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP. Mereka semua terlibat dalam kasus pengadaan perangkat TIK periode 2019-2022 itu.

“Dengan ini menginformasikan jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa, 16 Desember 2025,”

Demikian konfirmasi tegas yang disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, kepada awak media. Majelis hakimnya pun sudah ditetapkan, dengan Purwanto S. Abdullah sebagai ketua, didampingi empat hakim anggota.

Inti masalahnya, menurut penuntut umum, bermula dari perubahan sebuah kajian teknis. Awalnya, tim teknis memberi masukan bahwa spesifikasi pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tak boleh mengunci pada satu sistem operasi tertentu. Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar rekomendasi itu diubah.

“Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,”

Ucap Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, dalam jumpa pers pekan lalu. Ia memaparkan, pengadaan serupa sebenarnya pernah dilakukan pada 2018 dan dinilai gagal. Lalu, mengapa diulang lagi antara 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif?

“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak,”

Sambung Riono. Akibatnya, muncul dugaan kuat adanya perbuatan memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum. Hitungan kerugian negaranya fantastis: ada kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun lebih, ditambah pengadaan perangkat CDM yang dianggap tak perlu senilai Rp621 miliar. Totalnya melambung di atas Rp2,1 triliun.

Di sisi lain, Nadiem sendiri mengaku sedang melalui masa yang berat. Saat berkas kasusnya dilimpahkan ke penuntut umum bulan lalu, ia bercerita tentang tekanan yang dirasakannya.

“Saya alhamdulillah sehat walaupun ini masa yang sulit bagi saya karena terpisah dengan keluarga. Empat anak saya masih sangat kecil sehingga sangat membutuhkan ayahnya,”

Kata Nadiem usai proses pelimpahan. Meski begitu, ia bersyukur masih diberi kesehatan dan kekuatan. “Mohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” tambahnya.

Pihak pengacara sudah menyatakan kesiapan. Mereka bersikukuh kliennya akan membuka semua fakta di persidangan Tipikor Jakarta nanti.

“Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya dan siap menghadapi persidangan ini,”

Jelas pengacaranya, Ari Yusuf Amir. Bahkan, tim hukum itu mengklaim kebijakan pengadaan yang dibuat Nadiem justru menghemat uang negara sekitar Rp1,2 triliun. Klaim yang tentu bakal diperdebatkan sengit di ruang sidang.

Sidang hari ini baru permulaan. Perjalanan panjang menuju putusan masih menanti.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler