Pernikahan yang sempat viral itu kini berujung runyam. Sutarman, seorang kakek 74 tahun, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya? Penipuan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang ia berikan kepada Sheila, istrinya yang berusia 24 tahun.
Tapi, cerita di balik pemalsuan cek itu ternyata lebih rumit. Menurut penyelidikan, biaya untuk pesta pernikahan mereka pun ternyata didapat dari cara yang tak kalah bermasalah.
Rupanya, Tarman menggunakan uang hasil menggadaikan mobil rental. Mobil itu ia gadaikan ke seorang tetangga Sheila di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, dengan nilai Rp 50 juta. Uang itulah yang dipakai untuk menggelar resepsi pada 8 Oktober 2025 lalu.
Bahkan, dalam pesta itu, sang kakek terlihat begitu royal. Ia membagikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada setiap tamu yang hadir.
"Ya, jadi Pak Tarman ini menyewa atau rental kendaraan dan kendaraan tersebut digadaikan untuk acara pernikahannya, termasuk membagikan kepada tamu yang hadir," jelas Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, Minggu (14/12).
Yang menarik, meski jadi korban penipuan mahar, Sheila dan keluarganya sama sekali tak berniat melaporkan Tarman. Hingga kini, Sheila masih setia mendampingi sang suami dan tidak berniat mengajukan gugatan cerai.
"Iya, betul. Dari awal Sheila dan keluarganya tidak melaporkan Tarman soal penipuan mahar cek Rp 3 miliar dan tidak bercerai," ucap Thomas menegaskan.
Kasus ini terbongkar setelah pernikahan mereka yang digelar di Dusun Sidodadi itu viral di media sosial. Mahar cek miliaran rupiah itu menarik perhatian banyak orang, apalagi acaranya disiarkan langsung di sebuah channel YouTube.
Sayangnya, setelah diperiksa, cek tersebut ternyata palsu. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membeberkan sejumlah kejanggalan.
"Fitur keamanan fisik, warna cetak, dan elemen dokumen tidak sesuai standar bank. Penulisan nama dan tanggalnya juga tidak presisi. Kami juga menemukan ada modus penipuan lain yang menggunakan cek serupa, meski nama pemilik rekeningnya berbeda," ujar Ayub.
Akibat ulahnya, Tarman kini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun," tutur Kapolres.
Menanggapi penetapan tersangka ini, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif.
"Kita hormati proses aja," kata Imam, Jumat (5/12), singkat.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu