Pernikahan yang sempat viral itu kini berujung runyam. Sutarman, seorang kakek 74 tahun, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya? Penipuan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang ia berikan kepada Sheila, istrinya yang berusia 24 tahun.
Tapi, cerita di balik pemalsuan cek itu ternyata lebih rumit. Menurut penyelidikan, biaya untuk pesta pernikahan mereka pun ternyata didapat dari cara yang tak kalah bermasalah.
Rupanya, Tarman menggunakan uang hasil menggadaikan mobil rental. Mobil itu ia gadaikan ke seorang tetangga Sheila di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, dengan nilai Rp 50 juta. Uang itulah yang dipakai untuk menggelar resepsi pada 8 Oktober 2025 lalu.
Bahkan, dalam pesta itu, sang kakek terlihat begitu royal. Ia membagikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada setiap tamu yang hadir.
"Ya, jadi Pak Tarman ini menyewa atau rental kendaraan dan kendaraan tersebut digadaikan untuk acara pernikahannya, termasuk membagikan kepada tamu yang hadir," jelas Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, Minggu (14/12).
Yang menarik, meski jadi korban penipuan mahar, Sheila dan keluarganya sama sekali tak berniat melaporkan Tarman. Hingga kini, Sheila masih setia mendampingi sang suami dan tidak berniat mengajukan gugatan cerai.
"Iya, betul. Dari awal Sheila dan keluarganya tidak melaporkan Tarman soal penipuan mahar cek Rp 3 miliar dan tidak bercerai," ucap Thomas menegaskan.
Artikel Terkait
DWP Kalbar Rayakan HUT ke-26 dengan Tebar Kasih ke Panti Asuhan dan RSUD Soedarso
Rumah di Jerman Pecahkan Rekor Dunia dengan 621 Pohon Natal
700 Anak Pontianak Riang Belajar Lewat Permainan di Rumah Radakng
Kapolri Vs MK: Aturan Penempatan Polisi di Lembaga Sipil Picu Polemik Hukum