tambah Kompol Taufik.
Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi aksinya merugikan pedagang bakso hingga Rp 150 ribu. Tak terima, korban pun melaporkan ke polisi.
Dari laporan dan olah TKP, polisi mendapat petunjuk berharga: pelaku berdua, melarikan diri dengan motor Honda Scoopy pink bernopol B 6097 CRB. Informasi ini jadi penuntun. Tim opsnal bergerak, menyisir, dan akhirnya menangkap keduanya di tempat tinggalnya. Motor warna pink itu pun disita, berikut pakaian yang dikenakan saat beraksi dan perlengkapan lain.
Kini, pasangan suami istri itu diamankan di Mapolsek Kembangan untuk disidik lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus yang sempat ramai di media sosial itu kini memasuki babak hukum.
Artikel Terkait
Bupati dan Wali Kota Kini Punya Kuasa Penuh Hentikan Dapur MBG
Duka yang Tak Setara: Jeruji untuk Satu Musibah, Bantuan untuk Lainnya
HalalPoint Siap Hadir, UMI Tunjuk Eka Gumilar Pimpin Aplikasi Trading Syariah
Gubernur Kalbar Lepas Jas, Ngobrol Santai soal Harga di Lapak Pasar Sintang