JAKARTA – Empat orang manajemen Bonnie Blue akhirnya dideportasi dari Bali. Tindakan tegas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai ini diambil karena mereka dinilai telah mengganggu ketertiban umum dengan memproduksi konten pornografi.
Kisahnya berawal dari penangkapan aktris porno Tia Emma Billinger, yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue. Perempuan asal Inggris itu diamankan di Bali bersama 18 WNA lain, diduga sedang syuting video porno.
Winarko, dalam pernyataannya pada Sabtu (13/12/2025), menjelaskan sanksi yang diberikan berlapis.
Keempatnya adalah Tia Emma Bellinger (26), LAJ (27), INL (24), dan JJT (26). Keputusan ini mengikuti putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral