JAKARTA – Empat orang manajemen Bonnie Blue akhirnya dideportasi dari Bali. Tindakan tegas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai ini diambil karena mereka dinilai telah mengganggu ketertiban umum dengan memproduksi konten pornografi.
Kisahnya berawal dari penangkapan aktris porno Tia Emma Billinger, yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue. Perempuan asal Inggris itu diamankan di Bali bersama 18 WNA lain, diduga sedang syuting video porno.
Winarko, dalam pernyataannya pada Sabtu (13/12/2025), menjelaskan sanksi yang diberikan berlapis.
Keempatnya adalah Tia Emma Bellinger (26), LAJ (27), INL (24), dan JJT (26). Keputusan ini mengikuti putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Artikel Terkait
Gibran Lesehan di Ruang Kelas yang Porak-Poranda, Dengarkan Jeritan Guru dan Siswa Korban Banjir
Iran Terpojok, Larijani Cari Solusi di Kremlin
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital
Gerbong Penuh Penumpang Diserang, Ukraina Kecam Rusia Lakukan Teror di Rel Kereta