JAKARTA – Empat orang manajemen Bonnie Blue akhirnya dideportasi dari Bali. Tindakan tegas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai ini diambil karena mereka dinilai telah mengganggu ketertiban umum dengan memproduksi konten pornografi.
Kisahnya berawal dari penangkapan aktris porno Tia Emma Billinger, yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue. Perempuan asal Inggris itu diamankan di Bali bersama 18 WNA lain, diduga sedang syuting video porno.
Winarko, dalam pernyataannya pada Sabtu (13/12/2025), menjelaskan sanksi yang diberikan berlapis.
Keempatnya adalah Tia Emma Bellinger (26), LAJ (27), INL (24), dan JJT (26). Keputusan ini mengikuti putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Artikel Terkait
Tragedi Tritih Kulon: Truk Tangki Semen Banting Setir, Empat Nyawa Melayang
Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Senin Depan
Bencana Sumut: Korban Tewas Capai 343 Jiwa, Distribusi Logistik Dipercepat
Ketika Bencana Melanda, Kata-kata Bisa Menjadi Pertolongan Pertama