Pemilik Wedding Organizer Diciduk, Uang Rp 11,5 Miliar Korban Dihamburkan untuk Gaya Hidup

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:06 WIB
Pemilik Wedding Organizer Diciduk, Uang Rp 11,5 Miliar Korban Dihamburkan untuk Gaya Hidup

Di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12) lalu, suasana tegang menyelimuti ruang jumpa pers. Ayu Puspita, pemilik WO by Ayu Puspita, bersama seorang karyawannya bernama Dimas, berdiri di hadapan wartawan. Mereka mengenakan baju tahanan. Kepala mereka tertunduk, dan masker wajah tak kunjung dilepas. Hanya sebentar mereka ditampilkan, lalu segera digiring kembali ke ruang tahanan tanpa sepatah kata pun.

Keduanya kini resmi berstatus tersangka. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, laporan yang masuk sudah menumpuk. "Kami telah menerima 8 laporan polisi dan 199 aduan dari korban," jelasnya.

"Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," tambah Iman dalam rilis persnya.

Angka kerugiannya sungguh fantastis. Iman menyebut nominalnya berkisar Rp 11,5 miliar. Ia pun merinci dengan tegas, "Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar. 11,5 miliar ya, 11.588.117.160 rupiah."

Dari penyidikan, peran masing-masing tersangka mulai jelas. Ayu berperan sebagai pemilik usaha. Sementara itu, Dimas diduga tak cuma diam. Ia disebut aktif memakai uang hasil penipuan itu.

"Peran saudara DHP (Dimas) tentunya ini berdasarkan hasil penyidikan yang kami peroleh. Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban," papar Iman.

Lalu untuk apa uang miliaran itu dipakai? Ternyata, kata Iman, untuk gaya hidup pribadi mereka berdua.

"Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka kini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal yang menjerat adalah Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Perjalanan kasus ini masih panjang, sementara ratusan korban masih menunggu keadilan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler