Sudah empat tahun isu itu bergulir. Tudingan ijazah palsu yang mengikuti langkah Joko Widodo, bahkan setelah masa kepresidenannya usai. Selama ini, dia memilih diam. Tapi dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Selasa (9/12/2025) lalu, Jokowi akhirnya blak-blakan.
Dia bicara terbuka. Menyebut ada agenda besar di balik semua ini.
“Yang kedua, saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya, yang menuduh itu yang harus membuktikan,” ujarnya tegas.
“Dalam hukum acara, siapa yang menuduh itu yang harus membuktikan. Itu yang saya tunggu. Coba dibuktikannya seperti apa?”
Alasannya sederhana sekaligus prinsipil. Menurutnya, proses pembuktian seharusnya berlangsung di pengadilan. Di sanalah keadilan bisa terlihat jelas. Soal ijazah asli yang sudah dikeluarkan pihak kampus pun tak digubris, dia hanya bisa tersenyum.
“Karena yang membuat ijazah saya sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana?” katanya sambil tersenyum.
Bagi Jokowi, ini bukan lagi sekadar soal selembar kertas. Dia melihat ada operasi politik yang berjalan. Sebuah upaya sistematis yang sengaja dibuat agar isu ini tak kunjung padam, bertahun-tahun lamanya. Tujuannya? Menurut dia, jelas: menjatuhkan reputasi.
“Meskipun saya enggak merasa punya reputasi apa-apa,” selorohnya lagi, tetap dengan senyuman khas.
Lalu, kenapa reputasinya harus diturunkan? Jokowi menduga kuat ada kepentingan politik besar di baliknya. “Kenapa sih kita harus mengolok-olok, menjelek-jelekkan, merendahkan, menghina, menuduh-nuduh? Semua dilakukan untuk apa? Kalau hanya untuk main-main kan mesti ada kepentingan politiknya di situ,” paparnya.
Dan dia yakin, ada ‘orang besar’ yang menggerakkan semua ini. Siapa? Jokowi memilih tak menyebut nama. “Ya, saya kira gampang ditebak lah. Tapi (saya) tidak tidak berusaha sampaikan,” jawabnya singkat. Yang dia sesali, energi bangsa terbuang untuk hal yang dia anggap ringan, sementara tantangan zaman seperti artificial intelligence dan robot humanoid menuntut konsentrasi penuh.
Tolak Mentah-mentah Opsi Mediasi
Dalam wawancara yang sama, Jokowi juga menutup rapat pintu mediasi. Kasus yang kini sudah menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka itu, lebih baik diselesaikan di meja hijau. Titik.
“Iya, untuk pembelajaran kita semuanya. Bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” tegasnya.
Dia berharap putusan pengadilan bisa menjadi pelajaran bersama. Dan di forum itulah dia berjanji akan menunjukkan ijazah aslinya. Semuanya. “Ya, itu forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya. Dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya akan saya bawa.”
Kekhawatirannya kini merembet. Jika isu seperti ini dibiarkan, maka bisa jadi preseden buruk. Bisa menimpa siapa saja: menteri, gubernur, bupati. Tuduhan asal-asalan akan merajalela.
Gugatan Warga Menggelinding di PN Solo
Sementara pernyataan panas itu meluncur, di Solo proses hukum justru terus berjalan. Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait ijazah Jokowi sedang digelar di Pengadilan Negeri setempat. Dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang mengajukan.
Mediasi sebelumnya mentok. Sidang pun masuk ke pokok perkara. Para tergugat termasuk Jokowi dan Rektor UGM mengajukan eksepsi. Namun, pada Selasa lalu, majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Artinya, gugatan itu dinyatakan layak untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, penuh semangat.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan sikap menghormati. “Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Surakarta berwenang memeriksa perkara ini, dan kami akan mengikuti proses selanjutnya,” ujarnya.
Menariknya, majelis hakim yang memutuskan itu bukan formasi awal. Awalnya, majelis terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony. Tapi penggugat minta pergantian, dengan alasan ketiganya pernah menangani perkara serupa sebelumnya. PN Solo pun mengabulkan.
Menurut Humas PN Solo, Subagyo, pergantian juga karena salah satu hakim, Sutikna, dapat promosi ke Pengadilan Tinggi Kupang. Akhirnya, majelis baru dibentuk: Achmad Satibi sebagai ketua, didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Agendanya pembuktian surat dari penggugat. Semua bukti diminta diunggah sebelum tanggal sidang. Perjalanan kasus ini masih panjang. Dan seperti kata Jokowi, semua mata kini tertuju pada proses hukum yang adil.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu