PLN dan Indonesia Power Tak Hadir di Sidang Rp 3,7 Triliun, PADHI Minta Audit dan Penjelasan
Persidangan pertama kasus gugatan Rp 3,7 triliun berjalan sepi. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, hanya diisi oleh penggugat. Padahal, agenda hari itu cukup penting: memeriksa kelengkapan berkas dan membacakan pokok gugatan. Dua pihak yang digugat, PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power, sama sekali tidak muncul.
Menurut sejumlah saksi, ketidakhadiran itu langsung mencuri perhatian. Apalagi, gugatan yang diajukan Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) ini bukan main-main. Mereka menyoroti serangkaian kejadian yang dianggap sebagai kelalaian. Mulai dari pengelolaan pembangkit yang bermasalah, kekacauan data Force Outage & Derating (FODER), hingga insiden ledakan dan kebakaran di PLTU Labuan Angin, Sumatera Utara. Kejadian di Labuan Angin itu sendiri sempat bikin waswas, nyaris memicu pemadaman listrik luas.
Gugatan itu sendiri sudah terdaftar sejak 20 November lalu. Tercatat tiga nama sebagai tergugat: PT Indonesia Power, PT PLN, serta Hanafi Nur Rifai selaku Direktur Operasi Batu Bara PLN IP. Tapi, seperti sudah disebutkan, tak satu pun dari mereka hadir.
Lantas, di mana mereka?
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PLN. Upaya konfirmasi ke Indonesia Power juga belum mendapat jawaban. Namun, dari dalam perusahaan, beredar kabar bahwa mereka sedang fokus menangani banjir besar di Sumatera. Itu yang disebut-sebut sebagai alasan belum adanya respons.
Di sisi lain, PADHI bersikukuh dengan gugatannya. Mereka menilai semua insiden gangguan pembangkit sepanjang 2024-2025 adalah bukti nyata lemahnya pengawasan internal. Dalam dokumen gugatan, organisasi hukum ini menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tuntutannya jelas. PADHI mendesak PLN untuk memberikan klarifikasi publik tertulis dan terbuka soal data FODER serta kondisi riil pembangkit. Mereka juga meminta laporan audit operasional 2024-2025 disampaikan ke publik dan lembaga terkait.
Namun begitu, poin yang paling ditekankan adalah perlunya audit investigatif independen. Audit ini dianggap krusial untuk menelusuri tuntas semua isu, mulai dari ancaman blackout, gangguan sistem, hingga kebakaran di PLTU Labuan Angin. Tujuannya, agar ada akuntabilitas dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Majelis hakim akan menjadwalkan sidang berikutnya setelah mencatat ketidakhadiran ini. Sekarang, semua mata tertuju pada sidang mendatang. Akankah PLN dan Indonesia Power akhirnya datang dan memberi jawaban atas gugatan triliunan rupiah ini? Kita tunggu saja.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu