Aturan Anti-Bullying Dijadwalkan Berlaku di Sekolah pada 2025

- Senin, 08 Desember 2025 | 11:00 WIB
Aturan Anti-Bullying Dijadwalkan Berlaku di Sekolah pada 2025

Di sebuah simposium di Jakarta, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan kabar yang cukup ditunggu. Ia menyebut aturan baru untuk mencegah dan menangani bullying di sekolah punya target waktu yang jelas. Aturan itu diharapkan bisa mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

"Insyaallah bisa. Insyaallah bisa. Sekarang sudah proses harmonisasi,"

begitu kata Mu’ti ketika disinggung soal perkembangan regulasi tersebut. Pernyataannya itu ia sampaikan usai membuka Simposium Penyelarasan dan Revitalisasi Vokasi Bidang Ketahanan Pangan, Senin lalu.

Memang, ia tak merinci lebih jauh isi aturan yang dimaksud. Namun, Mu’ti memastikan proses penyelarasannya terus berjalan. Aturan yang dimaksud adalah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Urgensi untuk menyempurnakan aturan ini terasa mendesak. Menurut Mu’ti, angka kekerasan di sekolah, termasuk bullying dan kekerasan digital, terpantau meningkat. Ragamnya pun sangat bervariasi.

"Kekerasan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat memang angkanya sangat tinggi," tegasnya.

Yang mengkhawatirkan, banyak aksi kekerasan ini berawal dari dunia maya. Tantangan di media sosial seringkali berujung pada konflik di dunia nyata.

"Jadi banyak proses tantang-menantang itu dimulai dari medsos, kemudian aksinya dilakukan di tempat yang disepakati oleh mereka," tutur Mu’ti menjelaskan fenomena yang kerap terjadi.

Namun begitu, regulasi yang ada saat ini dinilai belum berjalan maksimal. Sebelumnya, Mu’ti telah memimpin diskusi evaluasi untuk aturan tersebut di Hotel Borobudur. Tujuannya jelas: menyempurnakan regulasi agar sekolah jadi tempat yang lebih aman dan nyaman.

Ia mengakui semangat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 itu bagus. Sayangnya, pelaksanaannya masih tersendat.

"Mungkin karena baru 2 tahun ya, 2023. Tetapi dari materinya saya melihat memang terlalu struktural dan birocratic-heavy," ujarnya.

"Terlalu struktural dan sangat menekankan unsur birokrasinya, yang karena sangat struktural dan birokratis itu kemudian pelaksanaannya belum maksimal. Koordinasi antar pihak terkait juga belum terjalin dengan baik,"

sambung dia menerangkan akar masalahnya.

Oleh karena itu, langkah perbaikan pun dirancang. Kemendikdasmen berencana menyempurnakan aturan tersebut dengan pendekatan yang berbeda. Mereka ingin pendekatannya lebih humanis, lebih komprehensif, dan melibatkan banyak pihak.

Pada akhirnya, targetnya adalah membangun budaya sekolah yang benar-benar kondusif. Seperti penutupan Mu’ti, "Kita perlu menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman."

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler