Ustaz Evie Effendi resmi berstatus tersangka. Ia dikenai dua pasal terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membeberkan rinciannya. Selain UU PKDRT, Evie juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat lalu. Lantas, seperti apa bunyi pasal-pasal yang menjeratnya?
Pasal 44 UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Berawan Sepanjang Hari Rabu
Sporting CP Balas Kekalahan 0-3 dengan Kemenangan Telak 5-0 ke Perempat Final Liga Champions
Fenerbahce Hajar Gaziantep 4-1, Kokohkan Posisi Puncak Klasemen
Jadwal Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Azan Subuh 10 Menit Kemudian