Ustaz Evie Effendi resmi berstatus tersangka. Ia dikenai dua pasal terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, membeberkan rinciannya. Selain UU PKDRT, Evie juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 170 KUHP,"
Kata Anton saat dikonfirmasi, Jumat lalu. Lantas, seperti apa bunyi pasal-pasal yang menjeratnya?
Pasal 44 UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Kemudian, ada Pasal 170 KUHP yang juga disangkakan. Pasal ini berbunyi:
Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Laporan yang menjeratnya justru datang dari dalam keluarga sendiri. Anak kandungnya, NAT, yang melaporkan sang ayah.
Namun begitu, Evie bukan satu-satunya yang terjerat. Polisi menyebut ada tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
"3 tersangka lainnya itu, istrinya atau ibu sambung dari pelapor, kemudian tante dan omnya (dari pelapor),"
Jelas Anton. Kasus ini pun kian rumit dengan melibatkan beberapa anggota keluarga sekaligus.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu