Hingga Jumat (5/12) siang, Polda Jawa Tengah mengaku belum menerima instruksi apa pun dari Mabes Polri. Arahan yang ditunggu-tunggu itu terkait nasib dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira dan Abdul Munif, yang masih mendekam di tahanan. "Belum ada arahan. Yang menangani Polrestabes Semarang," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Menurutnya, peran Polda sejauh ini hanya sekadar menampung salah satu tersangka. Dera dititipkan di rutan Polda, sementara Munif tetap berada dalam tahanan Polrestabes Semarang.
"Betul hanya dititipkan saja ke Polda. Karena pelayanan untuk rutan ini lebih bagus dan lebih luas," jelas Artanto memberi alasan.
Kedua pemuda itu ditangkap akhir Agustus lalu. Polrestabes Semarang menjerat mereka dengan tuduhan penghasutan dan pelanggaran UU ITE, bermula dari sebuah aksi demonstrasi.
Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Polrestabes Semarang sendiri ternyata tak membuahkan hasil. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, sama sekali tak merespons berbagai permintaan wawancara, baik lewat pesan singkat maupun telepon.
Desakan untuk segera membebaskan Dera dan Munif sebenarnya sudah mengemuka. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara khusus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan, entah itu pembebasan atau setidaknya penangguhan penahanan.
Dan rupanya, desakan itu didengar. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, telah memberikan respons. Dari Jakarta, Kamis (4/12), Sandi menyatakan keputusan akan segera diumumkan.
"Besok diumumkan," katanya singkat.
Kini, semua pihak tampaknya sedang menunggu. Menunggu kata "besok" dari Mabes Polri itu benar-benar terwujud.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu