Polrestabes Bandung akhirnya mengambil langkah tegas. Ustaz Evie Effendi, figur yang cukup dikenal publik, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya sendiri. Tak cuma dia, tiga orang kerabatnya yang ikut dilaporkan juga menyandang status yang sama.
Menurut Kompol Anton selaku Kasatreskrim, surat panggilan untuk pemeriksaan sudah dikirim ke semua tersangka. Rencananya, proses itu bakal digelar pekan depan.
Sebelum sampai ke titik ini, upaya damai sempat dilakukan. Unit PPA Satreskrim konon sudah menggelar mediasi hingga tiga kali, mempertemukan pelapor seorang remaja 19 tahun bernama NAT dengan Ustaz EE dan keluarganya. Tapi hasilnya nihil. Tidak ada kesepakatan yang bisa diraih.
“Ada tiga kali mediasi tapi gagal,” kata Anton singkat. Karena itulah, proses hukum terpaksa dilanjutkan.
Artikel Terkait
Semeru Muntahkan Abu Setinggi 1.000 Meter, Warga Diimbau Jauhi Lereng
Hakim Konstitusi Saldi Isra Sentil Pernyataan BNPB Soal Bencana di Sidang MK
Gugatan Warga: Ketika Rakyat Menagih Janji Konstitusi untuk Lingkungan
Mandi Jumat: Antara Wajib dan Sunnah, Bagaimana Imam Syafii Memahaminya?