Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT Usai Mediasi Gagal

- Jumat, 05 Desember 2025 | 10:25 WIB
Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Tersangka KDRT Usai Mediasi Gagal

Polrestabes Bandung akhirnya mengambil langkah tegas. Ustaz Evie Effendi, figur yang cukup dikenal publik, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya sendiri. Tak cuma dia, tiga orang kerabatnya yang ikut dilaporkan juga menyandang status yang sama.

Menurut Kompol Anton selaku Kasatreskrim, surat panggilan untuk pemeriksaan sudah dikirim ke semua tersangka. Rencananya, proses itu bakal digelar pekan depan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan tersangka beserta tiga orang lainnya dan segera kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).

Sebelum sampai ke titik ini, upaya damai sempat dilakukan. Unit PPA Satreskrim konon sudah menggelar mediasi hingga tiga kali, mempertemukan pelapor seorang remaja 19 tahun bernama NAT dengan Ustaz EE dan keluarganya. Tapi hasilnya nihil. Tidak ada kesepakatan yang bisa diraih.

“Ada tiga kali mediasi tapi gagal,” kata Anton singkat. Karena itulah, proses hukum terpaksa dilanjutkan.

Lantas, bagaimana kalau para tersangka nanti mangkir dari panggilan? Anton menjelaskan, penyidik akan menilai dulu alasannya. Kalau dianggap tidak masuk akal, panggilan kedua akan menyusul.

“Jika panggilan kedua tidak diindahkan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada para tersangka,” tegasnya.

Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004. “Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan oleh anaknya,” jelas Anton.

Kasus ini berawal dari laporan NAT, anak kandung EE dari istri pertama. Laporan bernomor polisi LP/B/985/VII/2025/SPKT itu mengungkap kejadian pada 4 Juli 2025 silam. Saat itu, NAT datang ke rumah ayahnya untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan. Alih-alih dapat uang, yang dia terima justru perlakuan kasar.

Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyebut ada lima tindak pidana yang dilaporkan. Mereka menjerat pasal-pasal terkait KDRT juga Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler