Kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di sejumlah daerah, terakhir di Bogor, Jawa Barat, dan Papua. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyoroti kejadian tersebut dan menyarankan agar orang tua yang anaknya mengalami gangguan kesehatan akibat diduga mengonsumsi MBG dapat menempuh jalur hukum.
Yahya mengawali pernyataannya dengan menyampaikan keprihatinan atas insiden keracunan yang dialami guru dan siswa di beberapa wilayah. Ia juga mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah membenahi dapur-dapur yang tidak beroperasi sesuai petunjuk teknis (juknis).
"BGN telah membuat kebijakan bersih-bersih baik di kalangan internal maupun telah menutup 883 dapur, memberhentikan 137 kepala SPPG dan menemukan 144 dapur yang tetap dibayar walaupun tidak beroperasi. Langkah tersebut patut diberikan apresiasi," kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Yahya, BGN telah memberikan perhatian penuh terhadap kinerja para kepala SPPG. Ia mengungkit bahwa BGN telah memberikan peringatan keras hingga mencopot mereka yang tidak sesuai ketentuan.
"Karena mereka yang paling bertanggung jawab atas keamanan makanan supaya tidak terjadi kasus keracunan. Bagi mereka yang bersalah langsung diberikan sanksi diberhentikan," katanya.
Yahya mendorong investigasi tuntas terhadap kasus keracunan MBG. Menurutnya, perlu ada peringatan mengenai masa layak konsumsi MBG agar tidak dikonsumsi melewati jam-jam tertentu.
Lebih lanjut, politikus Golkar ini mendorong orang tua siswa untuk dapat menempuh jalur pidana jika anaknya mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG.
"Jika ada orang tua yang keberatan terhadap kasus keracunan makanan yang menimpa anaknya, orang tua tersebut dapat menuntut secara hukum karena telah dirugikan kesehatannya sehingga anaknya terkena penyakit. Apakah kasus keracunan merupakan tindak pidana atau bukan, serahkan kepada aparat penegak hukum," kata dia.
Yahya mendesak BGN melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus keracunan agar tidak terulang kembali.
"Pengawasan harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, dan dinas kesehatan setempat. SPPG yang mengakibatkan keracunan harus diberi sanksi yang tegas dengan diberhentikan," katanya.
Artikel Terkait
Anggaran Terbesar 2027: BGN, Kementerian Pertahanan, dan Polri
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Sebut Sjafrie Sempat Diberi Tahu Soal Fitnah
Keracunan MBG di Berastagi, Korban Alami Gangguan Saraf Otak
Mantan Ketua BEM UGM Sindir Prabowo: Dicintai Rakyat atau Dipuja Penjilat?