Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya menghadapi langkah hukum yang ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie telah berjalan sesuai prosedur.
Langkah perlawanan itu ditandai dengan rencana pendaftaran permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026) siang ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang bagi setiap tersangka.
"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan, dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang, Rabu (5/8).
Menanggapi sorotan kubu Febrie terkait barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita di kawasan Sentul, Anang memastikan keabsahan tindakan penyidik. Pihaknya siap membuka secara transparan kepemilikan aset tersebut di hadapan majelis hakim.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tegas Anang.
Gugat Dua Instansi dan Klaim Temukan 9 Kejanggalan
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah akan melayangkan dua gugatan praperadilan secara terpisah. Langkah ini membidik dua instansi penegak hukum sekaligus, yakni Kejagung serta institusi Kepolisian (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi pendaftaran gugatan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu siang. "Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan. Mungkin jam 13.00 WIB," kata Febri saat dikonfirmasi.
Febri menjelaskan, gugatan pertama dilayangkan kepada Kejagung atas penetapan dugaan TPPU serta tindakan penahanan. Sementara gugatan kedua ditujukan kepada penyidik Kepolisian guna menguji penetapan tersangka korupsi dan TPPU, tindakan penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga proses supervisi.
Tim kuasa hukum menilai ada setidaknya sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Kendati demikian, Febri membantah jika langkah ini dianggap sebagai upaya untuk melarikan diri dari proses hukum.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi. Praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," imbuh Febri.
Artikel Terkait
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel
Korupsi Kelas Tinggi dan Narasi yang Keliru
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Sita Dokumen Terkait TPPU
Kejagung: Praperadilan Febrie Adriansyah Hak Tersangka