Aktivis sosial dan seniman Melanie Subono melontarkan kritik tajam terkait melenggangnya seorang tersangka kasus dugaan tambang ilegal ke Istana Negara untuk menemui Presiden Prabowo Subianto. Sosok tersebut adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri dengan alasan sakit, namun justru kedapatan hadir dan berfoto bersama Presiden di Istana Negara pada Jumat (31/7/2026).
Kehadiran Anton Timbang di Istana Negara langsung memantik sorotan publik setelah diunggah oleh Melanie Subono melalui akun media sosial pribadinya pada Senin (3/8/2026). Melanie menyentil dinamika penegakan hukum tersebut dengan nada heran atas perlakuan istimewa yang didapatkan oleh seorang tersangka tindak pidana.
“Taukah kamu kalau ada seorang TERSANGKA tambang ilegal yang diduga mangkir panggilan penyidik karena SAKIT. Etapi 4 hari lalu ketemu pak Presiden di Istana dan foto bareng,” tulis Melanie dalam unggahannya yang mengundang gelombang reaksi publik.
Kehadiran Anton Timbang di Istana Negara diketahui berlangsung dalam rangkaian agenda Presiden Prabowo Subianto saat menerima jajaran pengurus Kadin pusat dan daerah, serta sejumlah asosiasi dunia usaha. Dalam jepretan foto yang beredar luas, Anton tampak berdiri tenang dan mengumbar senyum saat berfoto bersama orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Kemunculan Anton di lingkaran Istana dinilai berbanding terbalik dengan proses hukum yang sedang membelitnya. Berdasarkan penelusuran resmi pada sistem penanganan perkara Kejaksaan (cms-publik.kejaksaan.go.id), perkara yang menyeret namanya saat ini telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara dari pihak kepolisian.
Dokumen sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter secara tegas mencantumkan nama Anton Timbang sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penetapan status hukum tersebut berakar dari laporan polisi bernomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Terhitung sejak Maret 2026, status Anton secara sah telah dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Rangkaian fakta hukum ini dikonfirmasikan langsung melalui catatan resmi Kejaksaan yang diakses publik pada Minggu (2/8/2026). “Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” bunyi keterangan resmi yang tertera dalam sistem kejaksaan tersebut.
Kendati status tersangka sudah disematkan dan berkas perkara terus berjalan, tindakan penahanan fisik terhadap Anton hingga saat ini belum juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ketidakjelasan penahanan ini kian menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Jejak kasus yang menjerat Anton, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Masempo Dalle, bermula dari dugaan aktivitas penambangan nikel secara ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra. Praktik penambangan tak berizin tersebut terdeteksi beroperasi secara intensif pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Bareskrim Polri, aktivitas pengerukan bijih nikel tersebut diduga kuat berlangsung di dalam kawasan hutan lindung. Perusahaan milik Anton menjalankan operasinya tanpa mengantongi izin sah berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait.
Lokasi penambangan nikel ilegal yang dikelola PT Masempo Dalle tersebut mencakup areal sangat luas, yakni mencapai 141,91 hektare. Areal ini sejatinya telah secara resmi dipasangi garis penyegelan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025.
Namun, penghentian paksa oleh negara tersebut rupanya diabaikan oleh pihak perusahaan. PT Masempo Dalle terbukti nekat membangkang dan terus melanjutkan pengerukan serta pengangkutan hasil tambang dari kawasan hutan lindung yang terlarang tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan bukti nyata bahwa perusahaan tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi meskipun tanda penyegelan resmi telah dipasang di lokasi pertambangan.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana lingkungan hidup ini, tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berharga fantastis. Aparat menyita dua unit kapal tongkang yang memuat sekitar 15 ribu metrik ton bijih (ore) nikel mentah yang siap didistribusikan.
Nilai ekonomis dari belasan ribu ton nikel ilegal yang berhasil disita tersebut ditaksir mencapai angka puluhan miliar rupiah. “Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21,” terang Brigjen Mohammad Irhamni merinci kalkulasi estimasi kerugian dan nilai jual barang bukti tersebut yang mencapai Rp5,3 miliar.
Perkara penambangan ilegal di Konawe Utara ini tidak hanya menyeret Anton seorang diri. Penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka lain bernama M. Sanggoleo, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Masempo Dalle.
Kini, bola panas penanganan kasus tambang nikel ilegal ini berada di tangan aparat penegak hukum dan Kejagung. Publik menantikan langkah tegas Bareskrim Polri untuk segera melakukan tindakan penahanan terhadap Anton demi menjamin keadilan serta kepastian hukum tanpa memandang bulu.
Artikel Terkait
Mangkir Pemeriksaan karena Sakit, Ketua Kadin Sultra Tampil di Istana Bersama Presiden
Video Pelatihan Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Berjalan di Atas Bara Api Viral, BPJS Watch: Tidak Tepat dan Berisiko
Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan PT Bukit Asam, Negara Rugi Rp 104,5 Miliar