Doktif Mengaku Berjualan di Ruang Sidang Sebelum Persidangan Richard Lee Dimulai

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 11:15 WIB
Doktif Mengaku Berjualan di Ruang Sidang Sebelum Persidangan Richard Lee Dimulai

Kuasa hukum Richard Lee memergoki Doktif berjualan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang dan menyiarkannya secara langsung di media sosial. Bukti dugaan tersebut diputar di tengah persidangan saat Doktif menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan Richard Lee.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (6/8/2026), Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafidz, memutar sebuah video yang memperlihatkan Doktif seolah berjualan di media sosial dengan latar yang diduga ruang sidang. Faizal pun langsung melontarkan pertanyaan, "Ini Anda sedang berjualan di mana saya mau tanya tempatnya?"

Awalnya, Doktif tidak menyebutkan lokasi siaran tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa ia menghentikan aktivitas jualannya saat sidang dimulai. "Nah, saya pada saat sidang, saya tidak pernah berjualan. Pada saat sidang dimulai, saya menghentikan semua penjualan," jawab Doktif.

Ketika kembali ditanya, Doktif justru bertanya balik mengenai keberadaan keranjang kuning dalam video tersebut. "Apakah di situ ada keranjang kuningnya? Di situ tidak ada keranjang kuningnya, jadi tidak berjualan pada saat itu kalau tidak ada keranjang kuningnya," ujarnya.

Kuasa hukum Richard Lee kemudian menunjukkan bukti lain berupa stiker yang diduga mengejek kliennya. "Di atasnya harga 'Suneo' Yang Mulia. Itu mengejek klien kami Yang Mulia. Jadi memberikan diskon harga 'Suneo' Yang Mulia. Jadi kami ingin menanyakan apakah saudari berjualan saat di ruang sidang ini atau tidak?" tegas Faizal.

Doktif tetap tidak menjawab secara langsung lokasi berjualannya. Ia hanya mengulangi bahwa saat persidangan, ia menghentikan segala aktivitas jualan. "Pada saat sebelum persidangan," jawabnya singkat.

Situasi memanas ketika pihak Richard Lee tidak puas dengan jawaban Doktif. Faizal kembali menanyakan dengan tegas, "Saya tanya baik-baik, apakah Anda berjualan di dalam ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang? Itu saja."

Doktif meminta agar jawabannya dihargai dan kembali membahas keranjang kuning. "Jawaban saya, ini saya harus dihargai juga jawaban saya ya, tidak harus memaksakan sesuai dengan keinginan Anda ya. Saya jawab sesuai dengan jawaban saya. Jika di situ ditunjukkan keranjang kuningnya, jika memang ada ditunjukkan keranjang kuningnya, ya berarti di situ saya berjualan," ujarnya.

Akhirnya, Doktif mengakui bahwa ia berjualan di ruang sidang, tetapi hanya sebelum persidangan dimulai. "Berjualan di ruang sidang pada saat sidang belum dimulai. Pada saat sidang belum dimulai saya memang menjual. Tapi pada saat sidang sudah dimulai, saya berhenti melakukan penjualan," terangnya.

Menanggapi pengakuan tersebut, pihak Richard Lee meminta Majelis Hakim untuk menegur Doktif. Faizal menilai tindakan dokter kecantikan itu tidak beretika. "Jadi tidak ada etika Yang Mulia, dan mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain," ujarnya.

Doktif beralasan ia berjualan di ruang sidang karena tidak ada teguran. Ia menyatakan akan menghentikan aktivitasnya jika saat itu ada teguran. "Siap Yang Mulia. Jika memang pada saat itu salah, saya juga tidak ada masalah ditegur, karena pada saat itu memang tidak ada teguran dan pada saat itu sidang juga belum dimulai Yang Mulia," tutup Doktif.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags