Adik dari Richard Lee, David Lee, tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat kakaknya. Kehadirannya sebagai saksi pun resmi dibatalkan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026). Meski tidak hadir, David Lee mengirimkan kuasa hukumnya untuk menyampaikan surat pengunduran diri sekaligus pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ada saksi atas nama David Lee yang merupakan adik dari terdakwa, belum bisa hadir pada hari ini, Majelis. Namun ada tim kuasa hukumnya yang hadir Majelis," ujar Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, pengunduran diri David Lee sebagai saksi telah disampaikan secara resmi. Kuasa hukum David Lee juga menyerahkan surat pencabutan BAP yang sebelumnya telah dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai saksi Majelis. Kuasa hukum David Lee juga dipanggil untuk mungkin menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi dari pencabutan BAP David Lee," jelasnya.
"Ini karena sudah dicabut juga di Polda Majelis. Dan ini mau melakukan penegasan, sudah jauh-jauh datang dari luar kota. Mudah-mudahan berkenan," tutupnya.
Sebagai informasi, Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Samira atau yang akrab disapa Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan tersebut membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Kini, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Sidang Ditunda, Richard Lee Kecewa Saksi Tak Hadir
Pengacara Richard Lee Beberkan Cacat Administrasi Laporan Doktif
Saksi Doktif Klaim Rugi Rp6 Juta Sekali Belanja Produk Richard Lee
Eksepsi Ditolak, Richard Lee Siap Hadirkan Bukti Akurat di Sidang Pekan Depan