Pengacara Richard Lee Beberkan Cacat Administrasi Laporan Doktif

- Selasa, 28 Juli 2026 | 08:30 WIB
Pengacara Richard Lee Beberkan Cacat Administrasi Laporan Doktif

Tim kuasa hukum Richard Lee menemukan celah fatal dalam laporan Dokter Detektif (Doktif) yang dinilai dapat menggugurkan seluruh dakwaan di pengadilan. Faizal Hafied, anggota tim hukum, mengungkapkan adanya cacat administrasi mendasar pada Laporan Informasi kepolisian.

Kejanggalan utama terletak pada surat kuasa yang diberikan Doktif kepada pengacaranya. Menurut Faizal, surat kuasa itu hanya ditujukan untuk melaporkan badan usaha, yakni CV Athena Group, bukan Richard Lee secara pribadi. Namun, dalam Laporan Informasi di kepolisian hingga lembar dakwaan, nama Richard Lee justru tercantum sebagai individu yang dilaporkan.

"Dalam laporan polisinya, dalam LI-nya, yang dilaporkan adalah Richard Lee sebagai person. Berarti surat kuasanya tidak sah. Dan kasus ini harusnya gugur!" kata Faizal di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).

Akibat ketidaksesuaian subjek hukum antara badan usaha dan perorangan, tim hukum menilai seluruh proses penuntutan cacat hukum sejak awal. Faizal meminta majelis hakim menggugurkan kasus ini dan membebaskan Richard Lee dari segala tuntutan.

"Dengan fakta-fakta ini, maka seharusnya Richard Lee bisa bebas," tegasnya.

Ia menambahkan, jika hukum ditegakkan secara objektif berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan perkara ini.

Kasus ini berawal dari laporan Doktif yang memproses hukum Richard Lee. Doktif menuding dua produk kecantikan unggulan Klinik Athena, yakni White Tomato dan DNA Salmon, tidak aman dan melanggar aturan standar keamanan produk kesehatan serta perlindungan konsumen.

Perseteruan memanas setelah Doktif mengunggah konten hasil uji laboratorium mandiri di media sosial yang mengklaim adanya ketidaksesuaian kandungan bahan pada produk Richard Lee. Pihak Richard Lee bersikeras bahwa seluruh produknya telah mengantongi izin BPOM dan menganggap laporan tersebut sebagai upaya menjatuhkan reputasi bisnisnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags