"Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya," papar Eka.
"Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada,"
lanjutnya merinci alur kejadian.
Kesaksian ini seperti mengukuhkan dakwaan JPU yang sebelumnya telah mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. JPU menyebut Ammar menerima kiriman 100 gram sabu dari seorang DPO bernama Andre. Separuhnya, yakni 50 gram, rencananya akan diedarkan kembali oleh terdakwa lain, Muhammad Rivaldi. Sayangnya untuk mereka, rencana itu ketahuan.
Akibat ulahnya, Ammar Zoni kini menghadapi dakwaan yang cukup berat. Dakwaan utamanya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika terkait jual beli atau menjadi perantara. Sementara dakwaan cadangannya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) untuk kepemilikan. Sidang akan terus berlanjut, mengungkap tabir demi tabir kasus ini.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia