Persidangan kasus Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, Kamis (18/12), menghadirkan fakta baru yang cukup mengejutkan. Kali ini, giliran saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang membeberkan kronologi penemuan narkoba di sel tahanan sang aktor. Tempat persembunyiannya? Di atas pintu.
Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba yang hadir sebagai saksi, menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan atas perintah pimpinan. Saat memeriksa sel milik Ammar yang berusia 32 tahun itu, ia dan tim menyisir setiap sudut, termasuk area-area yang jarang terlihat.
"Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja,"
Kata Eka di hadapan majelis hakim.
Menariknya, menurut kesaksian Eka, Ammar bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Tidak ada perlawanan sama sekali.
Setelah barang bukti itu diamankan, Ammar langsung dibawa menghadap atasan. Rupanya, koordinasi sudah berjalan. Pihak kepolisian konon sudah bersiaga di lokasi untuk mengambil alih.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia