Sebanyak 87,53 persen masyarakat yang memiliki produk asuransi non-BPJS Kesehatan belum mengetahui bahwa polis mereka akan mendapatkan perlindungan melalui Program Penjaminan Polis (PPP) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini terungkap dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memaparkan bahwa dari penduduk berusia 15-79 tahun yang memiliki produk asuransi non-BPJS, hanya 12,47 persen yang mengetahui bahwa polis asuransi akan dijamin LPS mulai 2028. "Artinya 87,53 persen belum mengetahui adanya penjaminan polis asuransi yang akan diberikan oleh LPS," kata Amalia dalam paparan rilis SNLIK Tahun 2026 di Kantor BPS, Senin (10/8).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menilai rendahnya pengetahuan masyarakat tersebut menjadi salah satu tantangan bagi LPS. Menurutnya, penjaminan polis merupakan program baru yang belum mulai diterapkan sehingga masyarakat masih belum banyak mengetahuinya. "Pekerjaan edukasi kita masih besar karena memang belum dilaksanakan. Ini penting bagi pembagian dan persiapan masyarakat memahami program penjamin polis," ujar Anggito.
Meski begitu, Anggito menuturkan edukasi kepada masyarakat bukan hanya bertujuan untuk mengenalkan keberadaan LPS. Masyarakat perlu memahami bahwa produk keuangan yang mereka miliki memiliki perlindungan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan percaya terhadap sistem perlindungan yang diberikan.
Sebelumnya, Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi ditargetkan mulai berlaku pada 2028. Program ini nantinya menjadi salah satu mandat LPS untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anggito mengatakan LPS terus mempersiapkan pelaksanaan program tersebut. Saat ini, LPS telah menyiapkan struktur organisasi, konsultan, roadmap, hingga rancangan regulasi. LPS juga telah melakukan simulasi terkait perhitungan kepesertaan sebagai bagian dari persiapan penerapan program penjaminan polis. "Tentu kalau ditanya apakah LPS siap menjalankan program penjaminan polis asuransi, sudah siap," tutur Anggito.
Artikel Terkait
LPS Perkuat Edukasi untuk Tingkatkan Kepercayaan pada Penjaminan Simpanan
Survei BPS: Indeks Literasi Keuangan Nasional Naik ke 69,57 Persen
OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun pada Juni 2026
LPS Pastikan Simpanan di Bawah Rp 100 Juta Tetap Tumbuh