PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI) akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp54,23 miliar. Nilai itu setara dengan Rp44,31 per saham, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 31 Juli 2026.
Dividen ini mencerminkan 36,7 persen dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk, yang tercatat sebesar USD8,2 juta. Setelah pembagian, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya menjadi USD8,1 juta, dengan total ekuitas USD86,19 juta.
Pembayaran dividen akan dilakukan pada 28 Agustus 2026. Namun, pemegang saham yang berhak menerima adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date pada 12 Agustus 2026.
Jadwal Pembagian Dividen
Berikut jadwal lengkap pembagian dividen tunai IKBI:
Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 10 Agustus 2026, sedangkan ex dividen di pasar yang sama pada 11 Agustus 2026. Untuk pasar tunai, cum dividen berlaku pada 12 Agustus 2026 dan ex dividen pada 13 Agustus 2026.
Setelah itu, DPS atau recording date ditetapkan pada 12 Agustus 2026, dan pembayaran dividen dilakukan pada 28 Agustus 2026.
Artikel Terkait
Antam Bagikan Dividen Rp5,05 Triliun, Naik 38 Persen dari Tahun Sebelumnya
IHSG Melemah, Deretan Emiten Siap Bagikan Dividen pada Juli 2026
MICE Bagikan Dividen Rp6 Miliar, Rp10 per Saham
Grup Erajaya Tebar Dividen, Analis Soroti Kualitas Arus Kas dan Ekspansi