Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 28,58 triliun pada Juni 2026. Angka ini melonjak 24,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya, menunjukkan peningkatan aktivitas perdagangan yang signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa pertumbuhan juga terlihat dari jumlah akun konsumen yang terus bertambah menjadi 22,69 juta akun hingga Juni 2026.
"Sementara itu, pada bulan Juni 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month," ucap Adi dalam konferensi pers RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8).
Selain aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga naik. Hingga Juni 2026, angkanya mencapai Rp 4,19 triliun, tumbuh 3,64 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Menurut Adi, peningkatan transaksi ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia tetap terjaga, meskipun perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian.
"Di tengah ketidakpastian global dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset uang digital, termasuk aset kripto di Indonesia, dengan demikian masih terjaga dengan baik," kata Adi.
Artikel Terkait
OJK Lantik Deputi Komisioner untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Prabowo Ajukan Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral ke DPR
OJK Dukung Insentif BI untuk Bank Penampung SBN dan SRBI
Sinergi PNM dan OJK Perkuat Literasi Keuangan untuk UMKM Perempuan Aceh