Kementerian Pertanian akan menarik beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar dari peredaran. Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan sekitar 80 persen sampel beras fortifikasi yang diperiksa tidak sesuai ketentuan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk menarik produk dari pasar. "Kaki sudah koordinasi. Kita akan tindak. Kalaupun dia tarik sampelnya saya sudah ambil seluruh Indonesia, seperti yang dulu," kata Amran di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (2/8).
Produksi beras fortifikasi mengacu pada dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Ketentuannya, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 mg, asam folat 0,25–0,38 mg, vitamin B12 sebesar 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 mg, serta seng 3,0–4,5 mg. Selain itu, kernel fortifikan harus dicampurkan ke dalam beras sosoh dengan rasio minimal 1 persen.
Sebelumnya, pengawasan terhadap 15 merek beras fortifikasi pada Juni 2026 menunjukkan 12 merek tidak memenuhi syarat (TMS), sementara hanya tiga merek yang memenuhi syarat (MS). Menurut Amran, pengambilan sampel baru dilakukan dalam satu hingga dua hari terakhir, sehingga tidak menutup kemungkinan produk tersebut masih beredar di ritel. Dia menyebutkan akan memberikan sanksi administrasi bagi pengusaha yang mencurangi tata niaga beras fortifikasi.
"Mungkin karena baru satu-dua hari kami ambil sampelnya. Tapi yang pasti kami tindak, izinnya kita cabut kalau dia pidana kita penjarakan," tambahnya.
Kecurangan ini terlihat dari beragamnya harga beras fortifikasi yang diawasi Kementan, berkisar antara Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram (kg). Padahal, biaya tambahan vitamin dan mineral seperti B12 untuk beras khusus tersebut hanya sekitar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kg. Jika beras yang digunakan adalah beras medium, harga setelah penambahan vitamin dan mineral seharusnya masih sekitar Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium Rp 14.900 per kg. Namun, Kementan menemukan produk yang dijual di pasaran berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 42.000 per kg.
"Kalau ditambahkan kernel tambahan tadi yang zat B12 dan itu nilainya Rp 700 per kg. Kemudian dengan menggunakan beras medium diproses fortifikasi bisa Rp 14.000 harga HET, tetapi dijual Rp 20.000, ada Rp 42.000 per kilo. Wajar nggak ini?" ujarnya.
Selain mempersiapkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran beras fortifikasi, Amran juga mengumpulkan perwakilan organisasi kepemudaan, pelajar, dan mahasiswa di kediamannya di Jakarta, Minggu (2/8). Dalam pertemuan itu, dia mengajak generasi muda mengawal pemberantasan mafia pangan. "Mau enggak bantu saya gebuk ini? Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Mau? Sepakat kita gebuki? Ini yang harus kita lawan bersama," ujar Amran.
Rugikan Konsumen Rp 71,9 T
Sebelumnya, tindakan curang tata niaga beras fortifikasi atau beras yang diberikan tambahan vitamin dan mineral menimbulkan kerugian konsumen mencapai Rp 71,9 triliun. Kementan mendapatkan angka tersebut dari perhitungan potensi kerugian berdasarkan selisih harga beras fortifikasi dengan harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Harga rata-rata beras fortifikasi diasumsikan mencapai Rp 22.665 per kilogram (kg), atau lebih tinggi Rp 7.765 per kg dibandingkan HET beras premium yang sebesar Rp 14.900 per kg.
Selisih harga itu kemudian dikalikan dengan estimasi konsumsi beras fortifikasi nasional yang mencapai 9,2 juta ton per tahun dan menghasilkan angka Rp 71,9 triliun per tahun. Selain merugikan rakyat, kecurangan ini juga merugikan negara akibat adanya penggunaan subsidi dalam produksi beras tersebut senilai Rp 56 triliun.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi sektor pangan Rp 164 triliun dan Rp 144 triliun per tahun. Menurut Amran, dari jumlah itu, Rp 56 triliun digunakan untuk subsidi beras fortifikasi. "Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp 71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran," jelas Amran.
Artikel Terkait
Penyaluran Bantuan Pangan Beras Tahap Kedua Dimulai 17 Agustus untuk 33,24 Juta Keluarga
Mentan Ungkap Penyimpangan Beras Fortifikasi, Negara Berpotensi Rugi Rp56 Triliun
Beras Premium Langka, Mentan Sebut Produsen Beralih ke Fortifikasi
Pemerintah Targetkan Petani Nikmati Margin Rp263 Triliun Lewat Pemangkasan Rantai Distribusi