Parlemen Jepang Sahkan Ibu Kota Cadangan untuk Antisipasi Bencana

- Senin, 27 Juli 2026 | 16:06 WIB
Parlemen Jepang Sahkan Ibu Kota Cadangan untuk Antisipasi Bencana

Parlemen Jepang mengesahkan rancangan undang-undang pada Jumat (24/7) untuk membentuk ibu kota kedua sebagai cadangan bagi Tokyo jika terjadi keadaan darurat seperti bencana. RUU yang diajukan koalisi pemerintah ini sekaligus membuka jalan bagi berakhirnya masa sidang utama parlemen tahun ini setelah diperpanjang delapan hari.

RUU itu mendapat penolakan keras dari kubu oposisi. Mereka menilai aturan tersebut disusun khusus untuk mengakomodasi Japan Innovation Party (JIP) yang berbasis di Osaka. JIP merupakan mitra koalisi junior dari Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi.

Gagasan pembentukan ibu kota cadangan berawal dari kesepakatan koalisi LDP dan JIP pada 20 Oktober. Dukungan JIP menjadi faktor penting yang mengantarkan Takaichi terpilih sebagai perdana menteri perempuan pertama Jepang sehari setelahnya.

Pembentukan sistem ibu kota cadangan diperkirakan akan memperkuat dorongan JIP untuk mengubah Osaka menjadi kota metropolitan seperti Tokyo. Rencana itu bertujuan merampingkan fungsi administrasi sekaligus mendesentralisasi kekuasaan yang selama ini terpusat di Tokyo.

Hari kerja terakhir sebelum masa sidang parlemen berakhir pada Sabtu (25/7) diwarnai tarik ulur. Kubu pemerintah ingin segera mengesahkan RUU, sementara partai-partai oposisi meminta tuntutan mereka diakomodasi sebelum pemungutan suara.

Oposisi menuntut larangan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan referendum pada hari yang sama. Mereka khawatir dukungan pemilih terhadap kandidat atau partai tertentu dapat memengaruhi pilihan dalam referendum. Tuntutan itu muncul setelah Ketua JIP yang juga Gubernur Osaka, Hirofumi Yoshimura, menyatakan keinginannya menggelar referendum ketiga mengenai rencana Osaka Metropolitan bersamaan dengan pemilihan gubernur pada musim semi tahun depan.

Upaya JIP mewujudkan Osaka sebagai kota metropolitan sebelumnya dua kali gagal. Referendum pada 2015 dan 2020 sama-sama ditolak dengan selisih suara tipis di tengah penolakan dari LDP.

Setelah koalisi pemerintah memberikan sejumlah konsesi, oposisi akhirnya menyetujui RUU tersebut dibawa ke sidang paripurna Majelis Tinggi Parlemen Jepang pada Jumat malam untuk diputuskan.

Berdasarkan undang-undang baru, perdana menteri berwenang menetapkan lokasi ibu kota cadangan berdasarkan pengajuan dari prefektur yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk jumlah penduduk dan skala ekonomi.

Pengesahan ini dilakukan setelah masa sidang parlemen selama 150 hari yang dimulai pada pertengahan Februari. Sidang diperpanjang hingga Sabtu karena sejumlah RUU prioritas pemerintah gagal disahkan sebelum jadwal penutupan semula pada 17 Juli akibat kebuntuan politik di parlemen. Kebuntuan itu dipicu aksi boikot oposisi selama sekitar dua pekan sejak akhir Juni, sebagai protes terhadap upaya koalisi pemerintah memaksakan pembahasan RUU ibu kota kedua dan RUU lain yang mengurangi jumlah kursi di Majelis Rendah.

Selain RUU ibu kota kedua, Majelis Tinggi juga mengesahkan RUU revisi undang-undang mengenai referendum perubahan konstitusi. Revisi itu menjadi persiapan menuju kemungkinan penyelenggaraan referendum nasional pertama untuk mengubah konstitusi Jepang, yang merupakan salah satu agenda lama LDP. Majelis Tinggi Jepang juga memutuskan untuk mengubah nama resminya menjadi Senat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags