Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-53/D.05/2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026.
Pembubaran dinyatakan efektif sejak 30 April 2026. Dalam pengumuman resmi, OJK menyebutkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan permohonan dari pendiri dana pensiun tersebut.
"Membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420, terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026," tulis OJK dalam pengumuman yang dikutip Kamis (23/7/2026).
"Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun," lanjutnya.
Dalam keputusan yang sama, OJK juga menetapkan tim likuidator yang bertugas mengurus proses likuidasi. Ferdinand Renaldi Wawolumaya ditunjuk sebagai ketua likuidator, didampingi empat anggota: Ilvia RM Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W Abdullah, dan Roni Nofriyanto.
"Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Artikel Terkait
OJK: Penempatan SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Polemik
OJK Beberkan Empat Tantangan Berantas Judi Online
OJK: Perbankan Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital dan Judi Online
OJK Targetkan Aturan Demutualisasi Bursa Rampung September 2026