Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali akan dilengkapi dengan pengadilan khusus. Pengadilan PFII ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan di kawasan tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7), Purbaya menjelaskan bahwa pengadilan khusus tersebut menjadi bagian dari penguatan aspek hukum untuk mendukung ekosistem jasa keuangan berstandar global. “Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia,” katanya.
Berdasarkan draf awal RUU PFII, pengadilan PFII merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Lembaga ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, sengketa kontrak yang dilaksanakan di kawasan PFII, sengketa fasilitas perpajakan, hingga berbagai transaksi keuangan di kawasan tersebut.
Selain itu, pengadilan PFII juga berwenang menangani pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase, termasuk arbitrase internasional yang berkaitan dengan sengketa di PFII. Sementara itu, perkara pidana dan keamanan nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam draf RUU tersebut, pengadilan PFII ditetapkan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Putusannya tidak dapat diajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, kecuali terhadap penetapan yang menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Purbaya menjelaskan bahwa penguatan kepastian hukum melalui pengadilan dan lembaga arbitrase menjadi salah satu dari tiga pilar utama pembentukan PFII. Dua pilar lainnya adalah peningkatan akses modal dan investasi serta penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional.
Ia menekankan bahwa pembentukan PFII tidak dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan, melainkan melengkapinya dengan ekosistem keuangan berkelas dunia. “Keberadaan PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi,” ungkap Purbaya.
Purbaya menilai kehadiran UU PFII akan menjadi fondasi baru bagi pengembangan sektor keuangan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi global. “Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” tuturnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Ubah Skema Subsidi Motor Listrik, Insentif Dialihkan ke Pabrikan Tertentu
Purbaya Sebut Rumor Tak Berdasar Jadi Pemicu Kejatuhan IHSG Awal Juli
Purbaya Sebut Rumor Tak Berdasar Jadi Pemicu Kejatuhan IHSG Awal Juli 2026
Prabowo Batal Bubarkan Bea Cukai, Menkeu Sebut Kinerja Membaik