1. NIK yang memiliki e-KTP, KK online, dan padan Dukcapil.
2. NIK yang sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. NIK yang bukan berstatus ASN/TNI/Polri aktif atau pensiunan.
4. NIK yang bukan dari keluarga sejahtera, miskin, atau rentan miskin.
5. NIK yang memiliki komponen, khususnya anak sekolah yang padan pada data Dapodik, dan EMIS.
6. NIK yang memiliki kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
7. NIK yang sudah masuk penambahan kuota.
8. NIK yang bukan berstatus pegawai swasta dengan gaji UMR, dan pendamping sosial di Kemensos RI.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi