Pemilik BPJS Kesehatan KIS yang Berhak Dapat Bansos PKH 2024 Rp 3.000.000, Cek NIK KTP Sekarang Apakah Anda Termasuk?

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:30 WIB
Pemilik BPJS Kesehatan KIS yang Berhak Dapat Bansos PKH 2024 Rp 3.000.000, Cek NIK KTP Sekarang Apakah Anda Termasuk?

1. NIK yang memiliki e-KTP, KK online, dan padan Dukcapil.

2. NIK yang sudah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. NIK yang bukan berstatus ASN/TNI/Polri aktif atau pensiunan.

4. NIK yang bukan dari keluarga sejahtera, miskin, atau rentan miskin.

5. NIK yang memiliki komponen, khususnya anak sekolah yang padan pada data Dapodik, dan EMIS.

6. NIK yang memiliki kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

7. NIK yang sudah masuk penambahan kuota.

8. NIK yang bukan berstatus pegawai swasta dengan gaji UMR, dan pendamping sosial di Kemensos RI.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com

Halaman:

Komentar